TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan surat permohonan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bisa kembali membuat gerai SIM Keliling di mal-mal yang ada di Jakarta. Walaupun, saat ini Pemprov DKI belum memberikan izin pembukaan kembali mal di masa PSBB Transisi.
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI, untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut (mal)," ujar Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin saat dihubungi Tempo, Senin, 8 Juni 2020.
Lalu mengatakan, saat ini kuota perpanjangan SIM di Polres dan Polda sangat terbatas karena kapasitas ruang tunggu. Apa lagi, masyarakat harus menerapkan social distancing sehingga kapasitas ruang tunggu menjadi lebih sedikit.
Sampai hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya baru membuka 1 gerai SIM Keliling di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur untuk mencegah penumpukan di Kantor SIM Kebon Nanas.
"Jadi kami minta izin kepada Pemprov DKI sebelum mal dibuka, kami buka dulu untuk pelayanan," ujar Lalu.
Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya kembali dibuka pada Selasa, 2 Juni 2020. Pembukaan layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020 atau saat PSBB berlangsung. Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
Namun, sejak pelayanan kembali dibuka jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perpanjangan SIM membeludak. Hal ini sempat mengakibatkan kepadatan di seluruh kantor polisi dan membuat prosedur social distancing terabaikan. Hari ini, pemandangan tersebut tak terlihat lagi karena polisi telah menerapkan sistem kuota kepada masyarakat.