TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat ini tengah mengajukan permohonan kepada Korlantas RI untuk kembali memperpanjang dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM yang kadaluarsa saat PSBB berlangsung. Saat ini, dispensasi hanya diberikan kepada masyarakat yang SIM-nya mati di tanggal 17 Maret - 29 Mei 2020.
"Ini kami minta perpanjang lagi, jadi SIM masyarakat yang mati dari saat kami buka pelayanan kembali (2 Juni 2020) sampai 29 Juni 2020, mendapat dispensasi yang sama di bulan berikutnya," ujar Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin saat dihubungi Tempo, Senin, 8 Juni 2020.
Adapun dispensasi yang pihak kepolisian berikan, masyarakat yang SIM-nya mati di periode PSBB, diperbolehkan melakukan perpanjangan setelah 29 Juni 2020 tanpa harus membuat SIM baru. Selain itu, masyarakat pemilik SIM dengan kriteria tersebut juga tak akan ditilang polisi.
"Kami sedang evaluasi dan ajukan ke Korlantas untuk dapat perpanjangan pelaksanaan dispensasi," kata Lalu.
Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya kembali dibuka pada Selasa, 2 Juni 2020. Pembukaan layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020 atau saat PSBB berlangsung. Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.