TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan kebijakan ganjil genap selama masa PSBB transisi menuju new normal. Kebijakan ganjil genap tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 57 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi.
Pergub tersebut mengatur kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Sejumlah kendaraan mendapat pengecualian dari kebijakan ini, termasuk kendaraan berbasis aplikasi seperti ojek online dan taksi online.
"Dan angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan," demikian bunyi Pasal 18 ayat 2 huruf K.
Pasal 18 ayat 2 Pergub 57/2020 ini juga mengatur kebijakan pengecualian ganjil genap selama PSBB transisi terhadap sejumlah kendaraan.
Kendaraan yang bebas ganjil genap selama masa transisi menuju new normal, di antaranya:
1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia
2. Pemadam Kebakaran dan Ambulans
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
5. Kendaraan Pejabat Negara
6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNi
7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
8. Angkutan umum atau plat kuning
9. Angkutan barang, tidak termasuk double cabin
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan Kepolisian.
Namun Polda Metro Jaya belum akan melakukan tilang terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap selama PSBB transisi ini hingga 12 Juni 2020.
Khusus untuk ganjil genap motor, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan menerapkan tilang terhadap pengemudi sepeda motor yang melanggar sebelum ada rambu-rambu yang dipasang. “Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang, kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu 6 Juni 2020.