TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan empat belum bisa diterapkan saat awal memasuki masa transisi menuju new nornal. Penerapan ganjil genap saat masa transisi new normal bakal diterapkan setelah surat keputusan gubernur diterbitkan.
Dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 57 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi, pemerintah akan mengendalikan tranaportasi umum. Salah satu kebijakan yang bakal ditempuh adalah menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat dan dua.
"Jadi baca lengkap. Di situ (Pergub 57/2020) bahwa bila ganjil genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur," kata Anies melalui rekaman suara usai meninjau titik integrasi MRT-KRL-TJ-Kereta Bandara di Terowongan Kendal, Senin, 8 Juni 2020.
Anies menjelaskan jika dalam masa transisi ini penularan Covid-19 kembali melonjak, pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan darurat untuk menghentikan peralihan menuju new normal yang sedang diterapkan saat ini. Namun, kebijakan pengendalian wabah ini bukan hanya menghentikan masa transisi, tapi juga bisa membatasi pergerakan orang dengan sistem ganjl genap.
"Nah sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan."
Anies menegaskan bahwa selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada sistem ganjil-genap selama masa transisi ini. Kebijakan itu bakal dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah. "Karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berujar pemerintah sejak 15 Maret lalu telah menghentikan sementara sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota. Kebijakan menghentikan sementara dilakukan agar potensi penularan Covid-19 di angkutan umum bisa dikurangi. "Nah peniadaan ganjil genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi sampai sekarang belum ada perubahan."