TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi perkantoran selama masa PSBB transisi. Mulai Senin ini, 8 Juni 2020 Pemprov DKI sudah mengizinkan membuka perkantoran secara bertahap dengan membatasi hanya 50 persen pegawai saja yang masuk.
"Ini semua juga kami pantau. Tim kami dari Satpol PP juga akan memeriksa," kata Anies melalui rekaman suara yang diterima Tempo, Senin, 8 Juni 2020.
Inisiator Gerakan Indonesia Mengajar itu memberikan kewenangan kepada perkantoran untuk mengatur karyawannya. Yang penting, kata Anies, perkantoran harus dibagi dua shift atau lebih agar tidak menumpuk.
"Pagi ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur begitu. Tapi kami akan memantau itu," ujar Anies Baswedan.
Ia menambahkan bakal mengevaluasi kebijakan pembukaan perkantoran dengan 50 persen kapasitas. Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan secara menyeluruh terhadap pembukaan perkantoran di masa PSBB transisi ini.
Gubernur menyatakan tidak akan mendatangi setiap perusahaan sebab ada ribuan perkantoran di Jakarta. "Kami akan bisa lihat dari jumlah kendaraan yang masuk Jakarta, yang bergerak di sekitar Sudirman-Thamrin," ucap Anies. "Kami akan lihat dari jumlah penumpang kendaraan umum. Dari situ nanti kita akan lihat overall-nya."
IMAM HAMDI