TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerapan kebijakan ganjil genap motor selama PSBB Transisi. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, setelah Anies memberi kepastian kapan kebijakan ganjil genap atau gage diberlakukan, polisi siap melakukan sosialisasi.
"Gage sepeda motor masih menunggu Keputusan Gubernur dan petunjuk teknis dari Dishub DKI," kata Sambodo saat dihubungi, Senin, 8 Juni 2020.
Sambodo menjelaskan, dalam Keputusan Gubernur Anies Baswedan nanti akan tertera aturan teknis dan detail wilayah yang mendapat penerapan ganjil genap motor. "Keputusan Gubernur juga akan mengatur jam berapa dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penerapan aturan ganjil genap motor masih menunggu keputusan Pemerintah DKI Jakarta. Aturan itu rencananya akan diterapkan selama masa PSBB transisi.
Kebijakan sistem ganjil genap roda dua itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Hasil rapat koordinasi kemarin, ganjil genap ini masih ada evaluasi dulu sambil menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kalau Dishub mau memberlakukan, kapan pun Kepolisian siap," ujar Yusri saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 Juni 2020.
Ihwal kawasan yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap sepeda motor, Yusri mengatakan bahwa poin tersebut sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Contohnya kata dia, kawasan yang saat ini menjadi lokasi ganjil genap roda empat pribadi akan diikutsertakan untuk kendaraan roda dua.
Terkait masalah penindakan, Yusri berujar Kepolisian masih menunggu aturan dari pemerintah daerah. "Kalau kita gunakan tilang E-TLE kita harus bikin Peraturan Daerah. Karena Perda yang ada kan cuma untuk kendaraan roda empat," kata dia.
Kebijakan ganjil genap motor disebutkan dalam Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. Aturan bahwa kendaraan bermotor pribadi berupa roda dua dan mobil akan beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas tercantum di Pasal 17 ayat 2 huruf A. Sementara di Pasal 17 ayat 1 Pergub itu, tertera keterangan bahwa pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Selanjutnya di Pasal 18 ayat 1 tertulis setiap pengendara motor roda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.