TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk tiga pelaku begal motor dengan modus kencan sesama jenis. Para pelaku memanfaatkan aplikasi chating WeChat untuk mencari sasarannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, menilai pelaku mengalami penyimpangan seksual. "Dia mengundang korban untuk ketemu di hotel di kawasan Tebet pada 19 Mei 2020," ujar Yusri di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.
Yusri mengatakan pelaku telah berkenalan selama satu pekan di aplikasi WeChat sebelum mengajak bertemu korban. Oleh karena itu, korban tak merasa curiga saat diajak kopi darat dengan pelaku.
Di hotel, pelaku utama yang berinisial TH berniat berhubungan seksual dengan korban dan kemudian melakukan perampokan. Di sana juga telah menunggu dua rekan pelaku yang berinisial Z dan O.
Namun saat bertemu, korban merasa tidak cocok dan membatalkan kencan tersebut. Agar buruannya tidak lepas, pelaku kemudian mengajak korban makan dan jalan-jalan menggunakan motor milik korban.
Saat melintas di kawasan yang cukup sepi di Menteng, Jakarta Pusat, dua rekan pelaku yang sudah mengikuti dari hotel di Tebet segera memepet motor mereka. Para pelaku kemudian mengacungkan celurit dan melukai tangan korban. "Para pelaku kemudian membawa lari sepeda motor dan ponsel korban," ujar Yusri.
Polisi yang mendapat laporan ini segera melakukan pengejaran dan meringkus TH dan Z serta seseorang berinisial D yang berperan sebagai penadah barang curian. Polisi menembak kaki D karena saat ditangkap di Pandegelang, Banten, berusaha melarikan diri.
Yusri mengatakan petugas masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Kedua pelaku itu antara lain O, yang menjadi salah satu pelaku pembegalan, dan T sebagai penadah barang curian.
Kepada polisi, TH mengaku baru kali ini melakukan aksi perampokan. Namun polisi tidak percaya begitu saja dan akan terus melakukan pengusutan. Sebab cara pelaku merampok korbannya sangat terorganisir. "Para pelaku kami kenakan 365 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Yusri.
M JULNIS FIRMANSYAH