TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Operasi Ketupat yang telah berlangsung sejak seminggu sebelum puasa, telah berakhir pada Ahad dini hari, 7 Juni 2020. Meskipun sudah selesai, Yusri memastikan pos pantau di perbatasan Jakarta masih berdiri mengawasi keluar masuk masyarakat dari dan ke Jabodetabek.
"PSBB masih berlaku, pemeriksaan SIKM masih berlaku, walaupun Operasi Ketupat selesai," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2020.
Yusri mengatakan, setiap orang yang akan masuk ke Jakarta akan tetap dipantau oleh 33 pos check point dan 34 Pos PAM Gabungan di Jakarta. Mereka yang tak mengantongi SIKM akan diminta memutar balik kendaraannya dan tak diizinkan memasuki Jakarta.
Seperti diketahui, masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta usai Libur Lebaran 2020 harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM). Hal ini diatur dalam Pasal 6 Pergub 47/2020 Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Pasal ke-7 Pergub tersebut, diatur bahwa setiap orang, pelaku usaha atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Kepolisian pun sudah mengetatkan akses masuk ke Jakarta agar tidak ada pemudik bandel yang kembali ke Ibu Kota saat penerapan PSBB masih berlangsung. Hal ini untuk memutus mata rantai Covid-19.