TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan ganjil genap pada masa PSBB Transisi baru akan diberlakukan jika dianggap perlu oleh pemerintah. Menurut Anies, kebijakan ganjil genap yang terdapat dalam Pergub DKI 51/2020 bisa dilaksanakan jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 selama fase I pembukaan fasilitas publik di Ibu Kota.
"Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan Ganjil Genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Jadi baca lengkap di situ bahwa bila Ganjil Genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur,: kata Anies saat meninjau hari pertama kerja perkantoran di Terowongan Kendal, Senin, 8 Juni 2020.
Anies Baswedan mengatakan, selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap. "Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah," katanya.
Pemberlakuan ganjil genap merupakan salah satu antisipasi Pemprov DKI Jakarta yang setara dengan kebijakan rem darurat untuk pengendalian memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
"Kita akan lihat jumlah kasus. Kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," kata Anies.
Menurut Anies, aturan yang sempat membingungkan pemilik kendaraan pribadi sejak dipublikasikan pada Sabtu 6 Juni itu belum tentu diterapkan meski tercantum dalam Pergub DKI tentang PSBB Transisi. "Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," kata Anies.
Anies mengatakan hingga saat ini pemberlakuan aturan ganjil genap belum berlaku di masa PSBB transisi.
Dalam Pergub 51/2020 memang disebut soal pelaksanaan PSBB transisi. Tak hanya untuk mobil atau kendaraan roda empat, Anies juga akan memberlakukan ganjil genap motor.
Pada bab IV tercantum terkait penerapan sistem ganjil genap untuk kendaran pribadi baik motor maupun mobil. Pasal 17 ayat (2) huruf A berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.
Nomor pelat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada pelat kendaraan. Pemberlakuan kawasan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.