TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya baru saja melakukan gelar perkara ketiga terhadap kasus pemberian THR yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Meskipun begitu, sampai saat ini status kasus tersebut belum mengalami perkembangan alias masih di tahap penyelidikan.
Yusri menguatkan setelah melakukan gelar perkara sebanyak 3 kali, kali ini pihaknya baru akan mulai melakukan hasil gelar perkara.
"Di gelar hasil perkara, akan terlihat apakah kemungkinan memenuhi unsur prasangka di situ. Kalau memenuhi unsur, kasusnya akan naik ke tingkat penyidikan, kalau gak memenuhi unsur akan diberhentikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2020.
Yusri mengatakan gelar perkara tersebut diawasi oleh KPK. Selain itu, penyidik telah memeriksa 23 saksi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menangkap Rektor UNJ Komarudin bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020. Penangkapan diduga sehubungan dengan pemberian THR atau hadiah lebaran untuk pejabat di Kemendikbud.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan awalnya Itjen Kemendikbud memberi informasi tentang dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Dari informasi itu, KPK kemudian menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dengan barang bukti berupa US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.
Pada 13 Mei 2020, Rektor UNJ Komarudin diduga telah meminta kepada Dekan dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya atau hadiah Lebaran masing-masing Rp 5 juta kepada Dwi. “Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang Rp 55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian dan pascasarjana,” kata Karyoto.
THR akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Dwi Achmad Noor membawa sebagian dari uang itu, Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti sebesar Rp 1 juta.
KPK meminta keterangan Rektor UNJ Komarudin, para dekan, dan sejumlah pejabat Kemendikbud mengenai penyerahan uang itu. Namun, KPK menyatakan tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan ke kepolisian.