TEMPO.CO, Jakarta - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo untuk membahas wacana kebijakan ganjil genap motor. Ketua Komisi B, Abdul Aziz, menyatakan dewan bakal menggali alasan Pemerintah Provinsi DKI yang berencana menerapkan ganjil genap motor di tengah pandemi Covid-19.
"Komisi B akan memanggil Kadishub pekan ini untuk menjelaskan alasan dan latar belakang kebijakan tersebut," kata Abdul saat dihubungi, Senin, 8 Juni 2020. Menurut dia, rapat dewan dengan Syafrin diagendakan berlangsung Rabu, 10 Juni 2020.
Dia tak sepakat apabila Pemerintah DKI menerapkan kebijakan ganjil genap motor sementara masih ada wabah corona. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Pemerintah DKI untuk mengkaji ulang rencana tersebut.
Warga, tutur Abdul, relatif lebih aman bepergian menggunakan kendaraan pribadi ketimbang transportasi umum. Tak hanya itu, dia menilai, ganjil genap bagi pengendara motor bakal berdampak pada ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
"Karena kendaraan roda dua adalah angkutan menengah ke bawah. Saya khawatir kebijakan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda dua ini berdampak ekonomi bagi masyarakat kecil," tutur Abdul.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur soal kebijakan ganjil genap motor dan mobil di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Menurut Anies, kebijakan ganjil genap bakal diterapkan pemerintah jika jumlah warga yang keluar rumah tidak terkendali. Penerapannya juga menunggu diterbitkan Keputusan Gubernur.
LANI DIANA