TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus pencemaran nama baik Raja Sapta Oktohari, anak dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO). Yakni memeriksa pengacara Alvin Lim yang juga pemilik akun Facebook LQ Indonesia Law Firm.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan soal pencemaran nama baik melalui akun FB LQ Indonesia Law Firm," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2020.
Yusri mengatakan dalam kasus ini Alvin merupakan pihak terlapor. Namun, sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi. Selain itu, kedatangan Alvin ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi yang kedua. Alvin sempat mangkir pada panggilan polisi yang pertama beberapa waktu yang lalu.
Mengenai hasil pemeriksaan terhadap Alvin, Yusri enggan membeberkannya. "Kami tunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Raja Sapta Oktohari alias RSO melaporkan Alvin Lim selaku pemilik akun Facebook LQ Indonesia Law Firm. RSO membuat laporan polisi karena merasa Alvin telah melakukan pencemaran nama baik melalui status di akun Facebook tersebut. Pencemaran nama baik itu, menurut RSO berupa tuduhan telah melakukan penipuan.
RSO membuat laporan itu setelah seorang investor berinisial M terlebih dulu melaporkannya ke polisi terkait kasus penipuan. M mengaku ditipu sebesar Rp 18 miliar oleh RSO. Kasus ini pun masih dalam proses penyelidikan hingga saat ini.
Namun hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil menghubungi Alvin Lim, terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi.