TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat memantau sejumlah gedung perkantoran di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengklaim pemilik dan pemakai gedung telah menaati aturan pemerintah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Kami sudah menyisir di kawasan Thamrin tadi, rata-rata sudah mengikuti ketentuan PSBB," kata Bayu dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Juni 2020.
Salah satu gedung yang disambangi Pemkot Jakpus adalah The Plaza. Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdany, menuturkan jumlah karyawan yang bekerja di hari pertama kantor buka ini tak lebih dari 50 persen.
Menurut dia, perusahaan juga sudah menerapkan protokol kesehatan. Dia berujar Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat bakal menindak perusahaan yang melanggar. "Apabila nanti kami temukan perusahan yang tidak sesuai dengan pakta integritas, maka Sudin Tenaga Kerja Jakarta Pusat yang akan mengambil tindakan,” jelas dia.
Pemerintah DKI melonggarkan PSBB mulai 5 Juni 2020. Saat itu juga Jakarta memasuki masa transisi menuju kehidupan masyarakat yang aman, sehat, dan produktif. Aktivitas sosial dan ekonomi pun diizinkan kembali berjalan, salah satunya perkantoran yang mulai dibuka 8 Juni.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi perkantoran selama masa PSBB transisi. Mulai Senin ini, 8 Juni 2020 Pemprov DKI sudah mengizinkan membuka perkantoran secara bertahap dengan membatasi hanya 50 persen pegawai saja yang masuk.
"Ini semua juga kami pantau. Tim kami dari Satpol PP juga akan memeriksa," kata Anies melalui rekaman suara yang diterima Tempo, Senin.