TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membebaskan dari tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur di pasal 340 KUHP.
"Sesuai dengan analisa yuridis yang telah kami uraikan, ternyata seluruh unsur dari Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap diri terdakwa 1 (Aulia) dan terdakwa 2 (Kelvin)," bunyi kutipan nota pembelaan atau pledoi Aulia dan Kelvin yang diterima Tempo dari kuasa hukum keduanya, Firman Chandra, pada Senin petang, 8 Juni 2020.
Nota pembelaan tersebut dibacakan oleh Firman Chandra di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2020. Sementara Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati tersebut merupakan tuntutan dakwaan dari jaksa untuk Aulia dan Kelvin.
Dalam kasus pembunuhan, Aulia didakwa membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana. Kedua korban adalah suami dan anak tiri Aulia. Pembunuhan berlangsung di rumah mereka Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Pembunuhan itu juga dibantu oleh anak kandung Aulia, yaitu Kelvin.
Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua orang eksekutor, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto. Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Geovanni menggunakan mobil ke Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku lantas membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL itu beserta jasad korban.
Kembali ke nota pembelaan yang disampaikan Firman, empat unsur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP disebut tidak terbukti dilakukan Aulia dan Kelvin. Keempat unsur tersebut adalah barang siapa; dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu; merampas nyawa orang lain; dan sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan.
Terkait unsur barang siapa, Firman Chandra menuturkan berdasarkan fakta persidangan, Aulia dan Kelvin membenarkan seluruh identitasnya. Namun Aulia dan Kelvin selalu menyatakan bahwa ide dan otak terjadinya pembunuhan berencana ini bukan dari mereka.
Berikutnya tentang unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, Firman membantah kliennya memenuhi unsur tersebut dengan menyampaikan sejumlah kesaksian dan fakta persidangan. Di antaranya adalah saksi Agus dan Sugeng ditelepon oleh dukun bernama Aki untuk datang ke Jakarta pada 22 Agustus 2019. Kedua warga asal Lampung tersebut kemudian sampai di Ibu Kota keesokan harinya.
Firman berujar, dukun Aki yang saat ini masih menjadi buron polisi adalah orang yang mengenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia. Selanjutnya masih dalam fakta persidangan, kata Firman, Aulia sempat memberikan kesaksian bahwa almarhum (korban) sempat melempar asbak terlebih dahulu sebelum dilempar piring.
"Sehingga unsur dengan rencana terlebih dahulu tidak terpenuhi karena terdakwa 1 (Aulia) dalam suasana batin yang tidak tenang dan proses pembunuhan terlalu cepat di hari kedatangan eksekutor, Agus dan Sugeng dari Lampung ke Jakarta yaitu 23 Agustus 2019," ujar Firman dalam pledoi tersebut.
Sementara terkait unsur merampas nyawa orang lain, Firman menilai bahwa Agus, Sugeng, Rody Syaputra dan Aki adalah pihak yang sebenarnya memenuhi unsur tersebut. "Aulia dan Kelvin hanya turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana ini," kata Firman.
Kesimpulan itu diambil Firman dengan mengutip sejumlah fakta dan kesaksian di persidangan. Di antaranya adalah bahwa Aki datang ke Jakarta pada 22 Agustus 2019; Agus dan Sugeng datang ke Jakarta keesokan harinya atas perintah dari Aki; saksi Aki yang memperkenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia, Rody Syaputra dan Supriyanto di Apartemen Kalibata.
Selain itu, kata Firman, Rody Syaputra yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini telah menerima uang sebesar Rp 130 juta dari Aulia untuk memenuhi ide-ide percobaan pembunuhan terhadap korban. Selanjutnya, ujar Firman, Aulia sudah memberikan kesaksian dalam persidangan bahwa orang yang membagi peran untuk eksekutor, Agus dan Sugeng, adalah Rody dan Aki.
Terakhir terkait unsur yang melakukan dan turut serta melakukan, Firman berujar bahwa kedua kliennya, yakni Aulia Kesuma dan Kelvin hanya mengikuti instruksi dan arahan dari Rody dan Aki. Sementara peran eksekusi, kata Firman, dipegang oleh Agus dan Sugeng.
M YUSUF MANURUNG