Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Aulia Kesuma Minta Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

image-gnews
Aulia Kesuma, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan suaminya, Edi Candra Purnama dan anaknya Muhammad Adi Perdana di kediaman miliknya di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis, 5 September 2019. Edi Candra Purnama dan M Adi Pradana dibunuh oleh Aulia Kesuma dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur jenis vandres. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aulia Kesuma, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan suaminya, Edi Candra Purnama dan anaknya Muhammad Adi Perdana di kediaman miliknya di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis, 5 September 2019. Edi Candra Purnama dan M Adi Pradana dibunuh oleh Aulia Kesuma dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur jenis vandres. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membebaskan dari tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur di pasal 340 KUHP. 

"Sesuai dengan analisa yuridis yang telah kami uraikan, ternyata seluruh unsur dari Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap diri terdakwa 1 (Aulia) dan terdakwa 2 (Kelvin)," bunyi kutipan nota pembelaan atau pledoi Aulia dan Kelvin yang diterima Tempo dari kuasa hukum keduanya, Firman Chandra, pada Senin petang, 8 Juni 2020.

Nota pembelaan tersebut dibacakan oleh Firman Chandra di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2020. Sementara Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati tersebut merupakan tuntutan dakwaan dari jaksa untuk Aulia dan Kelvin.

Dalam kasus pembunuhan, Aulia didakwa membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana. Kedua korban adalah suami dan anak tiri Aulia. Pembunuhan berlangsung di rumah mereka Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Pembunuhan itu juga dibantu oleh anak kandung Aulia, yaitu Kelvin.

Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua orang eksekutor, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto. Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Geovanni menggunakan mobil ke Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku lantas membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL itu beserta jasad korban.

Kembali ke nota pembelaan yang disampaikan Firman, empat unsur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP disebut tidak terbukti dilakukan Aulia dan Kelvin. Keempat unsur tersebut adalah barang siapa; dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu; merampas nyawa orang lain; dan sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan.

Terkait unsur barang siapa, Firman Chandra menuturkan berdasarkan fakta persidangan, Aulia dan Kelvin membenarkan seluruh identitasnya. Namun Aulia dan Kelvin selalu menyatakan bahwa ide dan otak terjadinya pembunuhan berencana ini bukan dari mereka.

Berikutnya tentang unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, Firman membantah kliennya memenuhi unsur tersebut dengan menyampaikan sejumlah kesaksian dan fakta persidangan. Di antaranya adalah saksi Agus dan Sugeng ditelepon oleh dukun bernama Aki untuk datang ke Jakarta pada 22 Agustus 2019. Kedua warga asal Lampung tersebut kemudian sampai di Ibu Kota keesokan harinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Firman berujar, dukun Aki yang saat ini masih menjadi buron polisi adalah orang yang mengenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia. Selanjutnya masih dalam fakta persidangan, kata Firman, Aulia sempat memberikan kesaksian bahwa almarhum (korban) sempat melempar asbak terlebih dahulu sebelum dilempar piring.

"Sehingga unsur dengan rencana terlebih dahulu tidak terpenuhi karena terdakwa 1 (Aulia) dalam suasana batin yang tidak tenang dan proses pembunuhan terlalu cepat di hari kedatangan eksekutor, Agus dan Sugeng dari Lampung ke Jakarta yaitu 23 Agustus 2019," ujar Firman dalam pledoi tersebut.

Sementara terkait unsur merampas nyawa orang lain, Firman menilai bahwa Agus, Sugeng, Rody Syaputra dan Aki adalah pihak yang sebenarnya memenuhi unsur tersebut. "Aulia dan Kelvin hanya turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana ini," kata Firman.

Kesimpulan itu diambil Firman dengan mengutip sejumlah fakta dan kesaksian di persidangan. Di antaranya adalah bahwa Aki datang ke Jakarta pada 22 Agustus 2019; Agus dan Sugeng datang ke Jakarta keesokan harinya atas perintah dari Aki; saksi Aki yang memperkenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia, Rody Syaputra dan Supriyanto di Apartemen Kalibata.

Selain itu, kata Firman, Rody Syaputra yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini telah menerima uang sebesar Rp 130 juta dari Aulia untuk memenuhi ide-ide percobaan pembunuhan terhadap korban. Selanjutnya, ujar Firman, Aulia sudah memberikan kesaksian dalam persidangan bahwa orang yang membagi peran untuk eksekutor, Agus dan Sugeng, adalah Rody dan Aki.

Terakhir terkait unsur yang melakukan dan turut serta melakukan, Firman berujar bahwa kedua kliennya, yakni Aulia Kesuma dan Kelvin hanya mengikuti instruksi dan arahan dari Rody dan Aki. Sementara peran eksekusi, kata Firman, dipegang oleh Agus dan Sugeng.

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

6 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

1 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

2 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

3 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

Pengerahan pasukan TNI-Polri itu berlangsung setelah TPNPB OPM pimpinan Matius Gobai membunuh Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

3 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

3 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

Bripda Oktovianus Buara ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah pertigaan jalan sekitar ruko Block B, jalan Papua, Yahukimo.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

3 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

4 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

4 hari lalu

Polisi usut kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 15 April 2024. ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.