TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Agus Suparyanto mengatakan polisi telah menetapkan pengemudi sedan berinisial FP (19 tahun) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di BKT. "Dia lalai, tidak melihat dan karena vespa itu nggak terlihat," kata Agus saat dikonfirmasi Selasa, 9 Juni 2020.
Sebelumnya, kasus tabrak lari di BKT (kanal banjir timur) melibatkan sepeda motor jenis Vespa yang sudah dimodifikasi dengan mobil sedan. Dalam kasus ini, Vespa modifikasi tersebut ditumpangi oleh enam orang saat ditabrak lari oleh sedan Hyundai berpelat B 1008 KYE.
Satu penumpang Vespa, yakni Rafly Maulana (18) meninggal karena luka di bagian kepala. Sedangkan sisanya selamat namun mengalami luka-luka. Sementara itu, kondisi mobil yang menabrak diketahui mengalami penyok pada bagian bumper depan dan penutup ruang mesin akibat kecelakaan.
Agus menuturkan bentuk vespa yang sudah dimodifikasi memiliki tambahan ban. "Rodanya menjadi empat, terus jadi pendek, bentuknya vespa gembel itu," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Selasa, 9 Juni 2020.
Menurut Agus, perubahan kendaraan seperti vespa itu sebenarnya dilarang. Dia mengatakan jika pun ada perubahan bentuk kendaraan, pemilik harus melaporkan ke bagian perindustrian dan melalui serangkaian uji.
Para pelanggar, kata dia, dapat dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 277 dan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. "Kalau kita ikutin aturan, mengubah ban (Vespa) jadi kecil saja sebenarnya nggak boleh. Harus standar pabrik," kata dia.
M YUSUF MANURUNG