TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan hasil assesment atau penilaian Badan Narkoba Nasional (BNN) terhadap aktor Dwi Sasono menguatkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan.
"Yaitu, dia ketergantungan cannabis (ganja)," ujar Vivick melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juni 2020.
Untuk itu, Vivick mengatakan bahwa polisi menitipkan Dwi Sasono ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur untuk direhabilitasi. Jangka waktu rehabilitasi, kata dia, 3 sampai 6 bulan."Sementara itu, prosedur hukum tetap berlanjut," ujar dia.
Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00. Dari rumahnya, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 16 gram. Barang bukti tersebut disimpan oleh Dwi Sasono di atas lemari.
Polisi menjerat Dwi Sasono dengan Pasal 114 ayat dan atau 1 Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Vivick mengatakan penyidik belum menemukan adanya indikasi bahwa aktor dalam film 'Dua Garis Biru' tersebut terlibat sebagai pengedar. Menurut dia, Dwi Sasono hanya pembeli dan pemakai.