TEMPO.CO, Jakarta -Para pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Tradisional Margonda Depok (PPTMD) mengaku jenuh dengan kondisi Pasar Kemiri Muka yang sudah puluhan tahun tak pernah mengalami renovasi.
Ketua PPTMD, Yaya Barhaya mengatakan, kondisi pasar yang semrawut, bau, kotor dan becek, tak pernah berubah hingga hari ini. Padahal, pasar itu berada di jantung Kota Depok dan hanya berjarak beberapa belas meter dari gedung Balai Kota Depok itu seolah dibiarkan begitu saja.
“Kami tidak nyaman dan merasa dirugikan dengan kondisi pasar seperti ini, tidak layak huni sebetulnya,” kata Yaya kepada Tempo, Selasa 9 Juni 2020.
Pasar Kemiri Muka telah ada sejak Pemerintah Kota Depok belum berdiri atau semasa Kota Depok masih berada dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.
Yaya mengatakan, pemandangan dan kondisi pasar tradisional yang sangat tidak layak huni tersebut menurutnya dapat menimbulkan bencana bagi pedagang. Mengingat pasar yang lebih rapih, lebih bersih dan dengan kondisi baik sudah mulai menjamur di Kota Depok.
“Pedagang pun hanya sekedar nunggu waktu buka sampai tutup (toko), kadang-kadang ada yang sampai tidak laku, dan sampai dibiarkan kapan begini,” kata Yaya.
Yaya yang telah berdagang daging selama 36 tahun di pasar tersebut pun mengatakan, sumber persoalan tak kunjung direnovasinya Pasar Kemiri Muka diduga karena perebutan atau sengketa lahan antara Pemerintah Kota Depok dengan pihak swasta PT. Petamburan Jaya Raya.
“Kalaupun ini punya masalah dengan PT. Petamburan, selesaikan, jangan pedagang ini jadi korban,” kata Yaya lagi.
Akibat sengketa lahan tersebut, lanjut Yaya, posisi Pasar Kemiri Muka yang memiliki luas kurang lebih 2,6 hektare ini kini menjadi status quo. Tidak ada yang bisa memiliki dan menguasai pasar tersebut baik pihak pemerintah maupun pihak swasta.
“Jelas para pedagang itu yang menjadi korban, kalau misalya pasar tidak dalam status quo tentunya pasar ini kan akan diperbaiki apakah itu direnovasi, direhab dan sebagainya,” kata Yaya.
Yaya mengatakan, sebagai upayanya ia bersama seluruh anggota PPTMD dan pedagang pasar kemiri muka yang berjumlah kurang lebih 1500 pedagang melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Depok agar mencabut status quo dan melaksanakan eksekusi.
“Karena status quo ini ranah ada pada pengadilan, makanya kami perkumpulan pedagang Pasar Kemiri Muka Depok telah melayangkan surat kepada pengadilan agar menyiapkan eksekusinya,” kata Yaya.
Perlu diketahui, lahan Pasar Kemiri Muka jadi rebutan PT Petamburan Jaya Raya (PJR) dan Pemkot Depok. PT PJR merasa tanah tersebut telah sah menjadi miliknya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695 K/Pdt/2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476 PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, atas pertimbangan keamanan pada saat itu, rencana eksekusi ditunda oleh Pengadilan Negeri Depok dan hingga hari ini eksekusi itu tak kunjung dilakukan hingga pasar tradisional itu ditetapkan sebagai status quo.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA