TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi publik Djoko Setijowarno menyarankan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub merevisi kembali peraturan yang menghapus kebijakan pembatasan penumpang angkutan umum 50 persen dari kapasitas. "Peraturan menteri mudah untuk direvisi, tidak seperti PP (peraturan pemerintah). Lebih baik direvisi," kata Djoko saat dihubungi, Selasa, 9 Juni 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Senin (8/6/2020).
Salah satu revisi yakni pada pasal 11 yang mengubah besaran kapasitas maksimal dari jumlah penumpang angkutan umum yang menghilangkan klausul maksimal kapasitas 50 persen. "Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," tulis peraturan tersebut yang dikutip, Selasa, 9 Juni 2020.
Menurut dia, setiap kebijakan yang berkaitan dengan transportasi darat memang kerap berhubungan dengan rantai bisnis dan kepentingan politik. Pemerintah pusat semestinya memahami bahwa kebijakan yang mereka buat bakal berdampak terhadap penanggulangan Covid-19.
Semakin tinggi kapasitas angkutan yang diberikan, maka bakal berbanding lurus dengan potensi penularan. Djoko menyarankan pemerintah pusat mengikuti kebijakan pemerintah daerah yang membatasi hanya 50 persen selama masa transisi ini. "Lebih baik dibatasi. Dan dinaikkan bertahap," ujarnya.
Menurut Djoko, tumpang tindih kebijakan penanggulangan virus ini memang kerap terjadi pemerintah pusat dan daerah. Terutama kebijakan yang diambil DKI, yang selalu diikuti kebijakan pemerintah pusat yang nantinya berseberangan.
"Pokoknya sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan DKI selalu jadi incar-incaran. Saya melihatnya lucu juga," ujarnya. "Kebijakan dari pengaturan ojol sampai mudik berbeda antara pusat dan daerah."
Dalam masa transisi ini, Djoko menyarankan pemerintah tetap menetapkan batas jumlah penumpang angkutan umum. Setelah melihat grafik penularan Covid-19 menurun, pemerintah bisa menaikkan lagi jumlah penumpang hingga menuju kenormalan baru.
"Lebih baik bertahap 50 persen dulu. Kalau situasi sudah ayem, kan bisa dinaikan lagi kapasitasnya."