TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim menilai laporan polisi tentang pencemaran nama baik yang dibuat oleh Raja Sapta Oktohari salah alamat. Alasan pertama, kata Alvin, akun Facebook LQ Indonesia Law Firm bukan miliknya pribadi. Akun itu dikelola oleh tim media di firma hukum tersebut.
"Kami kerja dalam tim, jadi Alvin Lim tidak mengerjakan secara keseluruhan. Kami punya tim bagian media, ada beberapa orang di bagian media itu," ujar Alvin kepada Tempo pada Selasa, 9 Juni 2020.
Alasan kedua, kata Alvin, unggahan di Facebook LQ Indonesia Law yang dipermasalahkan oleh pihak Raja Sapta Oktohari adalah copy paste dari sebuah berita yang dibuat oleh media online, Breaking News. Menurut dia, link dari media daring tersebut juga tercantum.
Dengan kata lain, ujar Alvin, pihak Raja Sapta Oktohari sebenarnya sedang mempermasalahkan sebuah karya jurnalistik. Dia mengaku telah memiliki tangkapan layar unggahan dan berita tersebut yang nantinya diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya jika diperiksa.
"Isinya sama persis, kata per kata, titik komanya. Jadi bagaimana mencemarkan nama baik sesuatu yang sudah ada di media," ujar Alvin.
Alvin menambahkan, secara hukum, lawyer sebenarnya juga memiliki imunitas terhadap gugatan pidana dan perdata pada saat menjalankan tugasnya baik di dalam maupun luar persidangan. Tugas itu, kata dia, termasuk salah satunya membuat siaran pers tentang kasus yang ditangani dan kemudian dimuat oleh media.
Alvin berujar, dirinya menggelar konferensi pers setelah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh kliennya, yakni para nasabah dari PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP). Setelah melalukan rilis, kata Alvin, berita tentang kasus ini kemudian muncul di media. Saat dugaan kejahatan itu berlangsung, Alvin mengatakan bahwa Raja Sapta Oktohari menjabat sebagai Direktur Utama dari PT MPIP.
"Sehingga kami menduga beliau ada campur tangan, maka kita masukan sebagai terduga terlapor," kata Alvin.