Terkait Pasal 27 Undang-Undang ITE yang disangkakan Raja Sapta Oktohari kepadanya, Alvin menilai bahwa pasal tersebut tidak dapat dipisahkan dari Pasal 310 di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Sementara pada Pasal 310 Ayat 3, kata dia, dijelaskan bahwa bukan termasuk pencemaran nama baik atau pun pencemaran nama baik tertulis apabila sebuah tindakan dilakukan demi kepentingan umum.
"Nah di postingan itu, tiga per empat isinya tentang imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus investasi bodong," kata dia.
Alvin menilai unggahan Facebook LQ Indonesia Law termasuk demi kepentingan publik. Efeknya, kata dia, semakin banyak korban yang melapor setelah LQ Indonesia Law Firm menggugah informasi tersebut.
"Jadi postingan itu membuahkan hasil, masyarakat yang jadi korban lapor ke kami. Kalau itu dikatakan sebagai pencemaran nama baik, maka tidak sesuai," kata dia.
Hingga saat ini, Alvin mengaku telah membuat tiga laporan polisi. Laporan pertama dan kedua adalah kasus gagal bayar nasabah yang diduga dilakukan oleh PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP). Sementara di laporan ketiga, diduga dilakukan oleh OSO Securitas.
"Jumlah kerugiannya hampir Rp 100 miliar. Di laporan pertama Rp 16 miliar dan USD 60 ribu, kedua Rp 24 miliar, dan ketiga sekitar Rp 48 miliar," kata Alvin.
Sementara itu, Raja Sapta Oktohari melalui pengacaranya melaporkan Alvin Lim yang disebut sebagai pemilik akun Facebook LQ Indonesia Law Firm. Putra dari politikus Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias Oso itu membuat laporan polisi karena merasa Alvin telah melakukan pencemaran nama baik melalui status di akun Facebook tersebut. Pencemaran nama baik itu berupa tuduhan melakukan penipuan.