TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani berharap pemerintah pusat menjalin komunikasi dalam menyusun kebijakan. Sebabnya, kebijakan yang dibuat pemerintah pusat kerap berbeda dengan kebijakan pemerintah daerah yang telah berjalan.
"Saya harap pemerintah pusat benar-benar kordinasi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan," kata Zita melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Selasa, 9 Juni 2020.
Pemerintah Provinsi DKI telah menerapkan kebijakan 50 persen kapasitas angkutan umum di masa PSBB transisi kenormalan baru yang dimulai sejak Jumat, 5 Juni 2020. Belakangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Senin, 8 Juni 2020.
Salah satu revisi yakni pada pasal 11 yang mengubah besaran kapasitas maksimal dari jumlah penumpang angkutan umum yang menghilangkan klausul maksimal kapasitas 50 persen. "Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," tulis peraturan tersebut yang dikutip, Selasa, 9 Juni 2020.
Menurut Zita, kebijakan Kemenhub yang tidak memberikan angka pasti pembatasan bakal membebani daerah yang telah menerapkan batas maksimal 50 persen kapasitas angkutan umum pada tahap awal masa transisi ini. Selain itu, seringnya terjadi perbedaan kebijakan antara daerah dengan pusat bakal membuat warga dan kepala daerah bingung.
"Saya rasa pengawasannya akan sangat sulit. Sekarang kantor dan kegiatan lain sudah aktif lagi. Orang mulai keluar rumah, kalau tidak dibatasi sangat berbahaya," ujarnya.
Kebijakan pemerintah pusat yang membikin bingung ini, kata dia, membuat Gubernur DKI Anies Baswedan harus mempersiapkan tenaga kesehatan. "Minimal di angkutan umum skala besar seperti bus TransJakarta atau KAI," ujarnya. "Secara alamiah orang akan milih sendiri untuk naik moda transportasi publik yang punya pengawasan tenaga kesehatan."
Sejauh ini, Zita melihat potensi penularan Covid-19 di angkutan umum cukup tinggi jika tidak dibatasi. Zita mengaku khawatir dengan kebijakan Kemenhub yang tidak menentukan batas kapasitas untuk angkutan umum ini. "Melihat ini agak ngeri, tidak ada pembatasan. Saya yakin akan naik angkanya (penularan virus)," ujarnya.
Apalagi, kata politikus Partai Amanat Nasional itu, ada temuan pasien positif di dalam kereta rel listrik saat penerapan kebijakan PSBB. "Saat pembatasan masih tertular, apalagi kalau tidak dibatasi," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan pusat bakal membuat pemerintah daerah kesulitan dalam menanggulangi wabah ini. "Yang paling babak belur pasti DKI Jakarta. Pesawat paling banyak ke sini, kereta juga ke sini, terus bus juga ke sini. Belum kita bicara penyebaran di satu wilayah."