Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSBB Transisi, DKI Bakal Evaluasi Kebijakan Penerbitan SIKM

image-gnews
Polisi berjaga di pos pemeriksaan SIKM pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Polisi berjaga di pos pemeriksaan SIKM pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta Rinaldi mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi dan meninjau kebijakan pemberian surat izin keluar masuk atau SIKM Jakarta. Evaluasi dilakukan mengingat Jakarta kini masuk di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Mungkin nanti akan ada pergub yang mungkin akan mengatur lebih rinci misalnya karena kan PSBB-nya sudah PSBB transisi," kata Rinaldi saat dihubungi, Selasa, 9 Juni 2020.

Selain itu, evaluasi juga diperlukan guna memastikan penerbitan SIKM tak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun untuk saat ini, Rinaldi berujar, Dinas PM-PTSP masih menjadikan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 sebagai dasar penerbitan SIKM.

"Kami dari Pemprov DKI Jakarta senantiasa melakukan evaluasi dan review kebijakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Evaluasi ini berawal dari protes Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) karena advokat tak masuk dalam pengecualian SIKM. Rinaldi menyebut Pergub 47/2020 memang tak mencantumkan secara rinci bahwa advokat tak harus mengantongi SIKM. Namun, dia mengklaim, pengecualian SIKM bagi advokat dan penegak hukum telah dimuat dalam Pasal 5 ayat 2 huruf a pergub itu.

Rinaldi menyampaikan, SIKM kini dikecualikan bagi para penegak hukum dan advokat. Sebab, dalam undang-undang disebutkan advokat harus bersifat bebas, mandiri, dan bertanggung jawab guna terselenggara peradilan yang jujur, adil, serta memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

21 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

32 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.


Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

48 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

Dadan Tri Yudianto, terdakwa perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung melalui Hasbi Hasan juga mempunyai Firma Hukum Sastradikarya Law Firm.


Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

13 Februari 2024

Poster film Dirty Vote. Foto: Instagram.
Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

"Lembaga Kepolisian harus hati-hati dan harus menolak laporan terhadap film Dirty Vote," ujar Advokat Haris Azhar Law Office.


Gugat Rp 500 Miliar, Almas Tsaqibbirru Singgung Gelar Profesor Hukum dan Profesi Advokat Denny Indrayana

2 Februari 2024

Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru menjawab pertanyaan awak media di Kota Solo, seputar gugatan tentang syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gugat Rp 500 Miliar, Almas Tsaqibbirru Singgung Gelar Profesor Hukum dan Profesi Advokat Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru menyindir soal gelar guru besar dan profesi advokat Denny Indrayana.


Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Lapas Salemba, Berikut Profil Alvin Lim

6 Januari 2024

Alvin Lim. ANTARA
Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Lapas Salemba, Berikut Profil Alvin Lim

Alvin Lim menyebut Ferdy Sambo napi pembunuh Brigadir J tidak ada di Lapas Salemba. Begini profil pengacara ini.


Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

8 Desember 2023

Otto Hasibuan, mantan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ditemui di kantornya di Jakarta, 22 Januari 2018. Meski enggan menyebutkan kekayaannya, Otto tidak membantah rutin berlibur ke luar negeri sebanyak empat kali setahun. TEMPO/Nurdiansah
Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Otto menyatakan Peradi telah menyepakati soal penolakan terhadap rencana pembentukan DAN tersebut


6 Poin Deklarasi Tim Hukum Anies-Muhaimin: Tak Takut Tekanan hingga Lahirkan Pemimpin yang Tidak Cacat Konstitusi

28 November 2023

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin deklarasi Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin di Lippo Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 27 November 2023. TEMPO/Sultan Abdurrahman
6 Poin Deklarasi Tim Hukum Anies-Muhaimin: Tak Takut Tekanan hingga Lahirkan Pemimpin yang Tidak Cacat Konstitusi

Dalam salah satu poin deklarasi, Hamdan Zoelva menyatakan THN Anies-Muhaimin akan mengajak masyarakat berperan aktif mengawal Pilpres 2024.


Jokowi, Anwar Usman, Gibran, sampai Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Dugaan KKN, Begini Pasal Rujukan Pelapor

25 Oktober 2023

Presiden Jokowi saat menikahkan adiknya dengan Ketua MK Anwar Usman di Solo, Kamis 26 Mei 2022. ANTARA/Aris Wasita
Jokowi, Anwar Usman, Gibran, sampai Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Dugaan KKN, Begini Pasal Rujukan Pelapor

Apa dasar hukum dalam laporan terkait dugaan KKN yang dilakukan Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke KPK?


Ketua MK Anwar Usman Sempat Disomasi untuk Mundur Sebelum Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Anwar Usman Sempat Disomasi untuk Mundur Sebelum Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi atau Ketua MK Anwar Usman berserta jajarannya disomasi Pergerakan Advokat Nusantara agar mundur. Ini profilnya