TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kelurahan Wijaya Kusuma, Jakarta Barat menempeli stiker bertuliskan 'Dalam Pengawasan' di rumah 12 pendatang baru pada Selasa, 9 Juni 2020. Rumah warga tersebut berada di RW 02 dan RW 03, Wijaya Kusuma.
Lurah Wijaya Kusuma, Novi Indria Sari mengatakan warga pendatang itu melanggar aturan sehingga harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Penempelan stiker dilakukan menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.
"Untuk RW 02, kami mendata tiga pendatang baru asal Bandung, Banten dan Tegal. Kami mintai keterangan lantaran mereka tidak memiliki Surat Ijin keluar masuk (SIKM)," ujar Novi dalam keterangan tertulis yang dimuat di laman barat.jakarta.go.id pada Selasa, 9 Juni 2020.
Sementara itu, kata Novi, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Wijaya Kusuma mendapati sembilan pendatang baru di RW 03. Masing-masing datang dari kampung halamannya di Cirebon dan Ciamis.
"Kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai kuli bangunan, pedagang kopi dan buah keliling serta penjual makanan di Taman Al Amanah," kata Novi.
Novi menuturkan, semua pendatang baru tersebut harus menjalani karantina atau isolasi mandiri selama 2 pekan. Selama masa pengawasan, mereka akan diminta untuk melakukan cek kesehatan, termasuk rapid test dan tes swab di puskesmas kecamatan.
CATATAN: Berita ini mengalami perubahan judul pada pukul 10.26. Awalnya berjudul "12 Pendatang Baru di Jakarta Utara Diisolasi 2 Pekan" menjadi "12 Pendatang Baru di Jakarta Barat Diisolasi 2 Pekan".