TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah akun Twitter bernama @JRXSID_Official, yang diduga milik drummer grup musik Superman Is Dead (SID) Jerinx SID, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2020 oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Laporan dibuat karena akun tersebut menyebut akronim PKPI dengan Perkumpulan Kunyuk Pecundang Imbesil. Cuitan tersebut dibuat akun @JRXSID_Official pada 28 Mei 2020.
"Kami tidak melaporkan sosok seseorang publik figur atau seniman, tapi yang kami laporkan adalah akunnya. Ya, biar proses hukum dan proses digital forensik yang mengungkap sosok (pemilik akun) siapa," ujar kuasa hukum PKPI Sunan Kalijaga saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Juni 2020.
Akibat cuitan akun @JRXSID_Official itu, seluruh kader PKPI merasa geram dan terhina. Bahkan, kata Sunan, ada rencana seluruh Ketua PKPI di daerah akan melaporkan akun itu ke kepolisian daerah masing-masing. "Jadi ga bisa lari lah (pemilik akun)," ujar Sunan.
Dalam laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3181/VI/YAN.2. 5./SPKT PMJ, pelapor akun tersebut adalah anggota PKPI Angga Busra Lesmana dengan terlapor akun Twitter @JRXSID_Official. Angga menuding akun tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dengan korbannya adalah seluruh kader PKPI.
"Pencemaran nama baik melalui UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016," bunyi pasal yang disangkakan dalam kasus ini.
Sunan mengatakan polisi sudah memeriksa pelapor dan saksi dari pihak PKPI pada Selasa kemarin di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sehingga, saat ini penyidik tinggal memeriksa pihak terlapor untuk selanjutnya melakukan gelar perkara.
"Kami juga penasaran siapa pelakunya. Apakah artis, seniman, atau publik figur, atau suruhan dari partai lain. Ini kami juga menunggu," kata Sunan.
M JULNIS FIRMANSYAH