TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 110 lokasi karantina yang tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota. Lokasi karantina menggunakan kantor kelurahan hingga gelanggang olahraga di setiap wilayah dengan kapasitas bervariasi.
Berdasarkan situs Corona Jakarta, sejumlah lokasi karantina wilayah tersebar di Kepulauan Seribu (4 lokasi), Jakarta Utara (15), Jakarta Timur (17), Jakarta Selatan (10), Jakarta Pusat (49), dan Jakarta Barat (15).
Salah satu lokasi yang disiapkan untuk karantina adalah GOR Pancoran dengan kapasitas 350 tempat tidur, GOR Kecamatan Kebayoran Baru dengan kapasitas 20 tempat tidur. Lalu Masjid Hasyim Asy'ari dengan kapasitas 200 tempat tidur.
Selain itu, pemerintah juga bakal menerapkan kebijakan wilayah pengendalian ketat di 66 rukun warga (RW) yang masuk zona merah corona. Kebijakan pengendalian ketat tersebut tersebar di Kepulauan Seribu dan Jakarta Selatan masing-masing tiga RW, dan 60 RW lainnya ada di Jakarta Barat, Timur, Utara dan Pusat.
Gubernur DKI Anies Baswedan menuturkan pemerintah bakal mengawasi pergerakan orang di 66 RW yang masuk kawasan zona merah corona. Dengan begitu, warga tetap harus tinggal di rumah. Segala kegiatan sosial dan ekonomi juga masih harus ditutup dan warga tetap bekerja dari rumah.
"Keluar masuk wilayah harus ada pengaturan dan pergerakannya nanti akan diatur oleh para wali kota sesuai dengan karakteristik di daerahnya masing-masing," ujar Anies.
Pengendalian yang ketat itu, tambah Anies Baswedan, bukan hanya diterapkan di 66 RW. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini menyebut seluruh wilayah DKI masih harus mengikuti pola hidup sehat, khususnya tetangga di 66 RW itu
Pemprov DKI telah mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi sejak Jumat, 5 Juni 2020. Pada masa transisi pemerintah mulai merelaksasi kegiatan sosial dan ekonomi secara bertahap.
IMAM HAMDI