Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapan Eksepsi Lucinta Luna Akan Dibacakan Hari Ini

Reporter

image-gnews
Persidangan Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara virtual atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Mei 2020.  Lucinta Luna menjalani persidangan perdana melalui video conference dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur dikarenakan masa PSBB. Tempo/Nurdiansah
Persidangan Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara virtual atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Mei 2020. Lucinta Luna menjalani persidangan perdana melalui video conference dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur dikarenakan masa PSBB. Tempo/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan akan menanggapi eksepsi selebriti Lucinta Luna dalam persidangan sebelumnya. "Agenda hari ini, pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa LL," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020.

Adapun eksepsi Lucinta Luna telah diajukan pada Rabu 3 Juni 2020. Setelah JPU memberikan tanggapan, maka majelis hakim akan membacakan putusan sela apakah sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian atau dibatalkan.

Pada sidang perdananya, Lucinta Luna menyatakan tak berniat mengajukan eksepsi, namun nyatanya membatalkan niatnya. Kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU.

"Alasannya dakwaan tidak cermat, dakwaan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya sehingga penasehat hukum terdakwa mohon supaya dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum," kata Eko.

Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya

Selain itu, untuk kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dikatakan, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamin, biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.

Lucinta Luna tidak dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melainkan mengikuti persidangan via video telekonferensi dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena situasi masih pandemi Covid-19.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

11 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Bekas Direktur Utama PT Bukit Asam dituntut 19 tahun bui di kasus akuisisi saham yang merugikan negara Rp 162 miliar.


Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Vonis Korupsi BTS 4G Hari Ini

9 November 2023

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (kanan), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (tengah) dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo dan Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Vonis Korupsi BTS 4G Hari Ini

Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali akan menjalani sidang putusan hari ini.


JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

20 September 2023

AKBP Achiruddin Hasibuan. Instagram/@Achiruddinhasibuan
JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan semula disorot karena membiarkan anaknya menganiaya. Lalu, ia diketahui miliki usaha BBM ilegal. JPU tuntut 6 tahun penjara


Kronologi Kasus Mario Dandy Hingga Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 Miliar

26 Agustus 2023

Ekspresi Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kronologi Kasus Mario Dandy Hingga Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 Miliar

Kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy sampai pada babak tuntutan jaksa berupa hukuman 12 tahun penjara dan restitus Rp 120 miliar.


Tuntutan Shane Lukas Lebih Rendah dari Mario Dandy, Ini Alasan yang Meringankan

15 Agustus 2023

Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo mengenakan kemeja putih memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Tuntutan Shane Lukas Lebih Rendah dari Mario Dandy, Ini Alasan yang Meringankan

Shane Lukas dituntut lima tahun penjara. Tuntutan Shane lebih rendah daripada Mario Dandy.


Dokter Penyuntik Vaksin Kosong di Medan Dituntut 4 Bulan Penjara

7 Juli 2023

Ilustrasi Vaksin Covid-19. Johannes P Christo
Dokter Penyuntik Vaksin Kosong di Medan Dituntut 4 Bulan Penjara

Dokter Tengku Gita Aisyaritha dituntut empat bulan penjara dalam perkara suntik vaksin kosong di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Medan


Selebritas dan Hewan Kurban, Ria Ricis Kambing untuk Subscribers dan Sapi Wariso Irfan Hakim

28 Juni 2023

Irfan Hakim bersama sapi kurbannya, Wariso. Foto: Instagram/@irfanhakim75
Selebritas dan Hewan Kurban, Ria Ricis Kambing untuk Subscribers dan Sapi Wariso Irfan Hakim

Ini beberapa selebritas dan hewan kurban mereka, antara lain Ria Ricis yang membagikan kambing untuk subscribers dan Irfan hakim dengan sapi wariso


Jaksa Sebut Johnny Plate Perintahkan Anang agar Yusrizki Garap Power System Proyek BTS

27 Juni 2023

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate tiba untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Sebut Johnny Plate Perintahkan Anang agar Yusrizki Garap Power System Proyek BTS

Johnny Plate, disebut memerintahkan Dirut BAKTI Anang Achmad agar Muhammad Yusrizki Muliawan menggarap pekerjaan power system di proyek BTS


Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap II Johnny G. Plate

10 Juni 2023

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap II Johnny G. Plate

Penyidik melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap mantan Menkominfo Johnny G. Plate ke JPU


6 Artis Indonesia yang Lakukan Operasi Plastik di Korea, Terbaru Jessica Iskandar

3 Mei 2023

Jessica Iskandar. Foto: Instagram @inijedar.
6 Artis Indonesia yang Lakukan Operasi Plastik di Korea, Terbaru Jessica Iskandar

Korea Selatan memang terkenal dengan hasil operasi plastik yang mengagumkan, sehingga tidak sedikit artis Indonesia yang mencoba secara langsung.