TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang dengan agenda tuntutan untuk kedua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
"Sidang 11 Juni 2020 acara tuntutan pidana, dimulai sekitar pukul 13.00," ujar humas sekaligus hakim yang menangani kasus ini, Djuyamto saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 10 Juni 2020.
Sebelumnya, persidangan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK tersebut mendapat banyak kritik dari tim kuasa hukum Novel Baswedan. Menurut kuasa hukum Novel, banyak terdapat kejanggalan dalam sidang baik menyangkut peran jaksa, hakim, hingga institusi Polri.
"Proses persidangan itu masih jauh dari harapan publik untuk bisa menggali fakta-fakta sebenarnya (materiil) dan mengungkap otak pelaku kasus ini," ujar anggota tim advokasi, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangan tertulis Senin, 11 Mei 2020.
Penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan terjadi pada Selasa, 11 April 2017. Akibat penyiraman itu, Novel mengalami kebutaan di mata kiri dan kerusakan mata kanan.