TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Ronny Bugis, salah satu terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, dengan hukuman penjara selama satu tahun. Jaksa menilai anggota polisi aktif itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sesuai dengan dakwaan subsider.
"Melakukan tindak pidana secara bersama melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," ucap jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 11 Juni 2020.
Menurut Fedrik, hal yang memberatkan Ronny Bugis dalam perkara ini adalah perbuatan anggota Brimob Polri itu telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, dan dianggap bersikap kooperatif. "Terdakwa juga telah mengabdi sebagai anggota polisi selama 10 tahun," ujar Fedrik.
Novel Baswedan disiram air keras yang belakangan diketahui berjenis asam sulfat atau H2S04 pada Selasa, 11 April 2017, setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyiraman itu, Novel mengalami kerusakan pada matanya.
Penyerangan itu dilakukan Ronny Bugis bersama terdakwa lain, Rahmat Kadir Mahulettu. Hingga berita ini dibuat, jaksa masih membacakan dakwaan terhadap Rahmat Kadir yang juga merupakan anggota polisi aktif.
M YUSUF MANURUNG