TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Rahmat Kadir Mahulette, salah satu terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, dengan hukuman penjara selama satu tahun. Tuntutan yang sama juga ditujukan ke terdakwa lain, yakni Ronny Bugis.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," ucap jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 11 Juni 2020
Jaksa menilai Rahmat Kadir telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau sesuai dengan dakwaan subsider. Pasal yang sama juga diterapkan untuk Ronny Bugis.
Terkait hal-hal yang memberatkan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Rahmat telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara hal yang meringankan meliputi terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, dan bersikap kooperatif dan telah mengabdi sebagai anggota polisi selama 10 tahun.
Novel Baswedan disiram air keras yang belakangan diketahui berjenis asam sulfat atau H2S04 pada Selasa, 11 April 2017, setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyiraman air keras, penyidik senior KPK ini mengalami kerusakan pada matanya.
M YUSUF MANURUNG