TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan protokol kesehatan untuk salon yang diizinkan buka pada 15 Juni 2020. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, salon harus membatasi durasi pelayanan khusus untuk rambut.
"Waktu servis maksimal 120 menit per orang," kata Cucu dalam keterangan tertulis dari L'Oreal Indonesia, Jumat, 12 Juni 2020.
Tak hanya itu, jam operasional salon juga harus dibatasi sesuai aturan pemerintah DKI. Kemudian petugas salon meminimalisasi kontak fisik dan mengatur jarak kursi dengan konsep selang-seling.
Cucu juga mewajibkan pengunjung salon menjalani screening test dan pengecekan suhu tubuh. Seluruh karyawan dan pengunjung, lanjut dia, wajib mengenakan masker.
Protokol kesehatan selanjutnya, pihak salon perlu melakukan sterilisasi semua alat pendukung dan barang yang kerap disentuh atau digunakan. Sterilisasi dilakukan setiap kali barang tersebut dipakai.
Petugas salon harus mengenakan alat pelindung diri (APD), seperti masker, face shield, dan sarung tangan khusus ketika memberikan servis berupa pewarnaan, pengeritingan, serta pelurusan rambut.
Terakhir adalah menganjurkan konsumen reservasi terlebih dulu sebelum datang ke salon dan menerapkan pembayaran non-tunai.
"Sebagai bentuk komitmen, setiap unit usaha yang diizinkan beroperasi di masa transisi, termasuk unit usaha salon, diwajibkan untuk menandatangani lembar pakta integritas sebagai bukti keseriusan mereka dalam menjalankan protokol ini," jelas Cucu.
Protokol kesehatan untuk salon tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 131 Tahun 2020. Salah satu pemberi masukan regulasi itu, Komunitas Industri dan Pengusaha Salon (KIPS) bakal mengawasi protokol kesehatan itu untuk dijalankan oleh anggotanya. "Kami terus berupaya melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya penularan lokal pada unit usaha kami," ucap salah satu perwakilan KIPS, Rudy Hadisuwarno.