TEMPO.CO, Jakarta - Terkait pembukaan mal, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengingatkan kepada para pengelola pusat perbelanjaan untuk mematuhi protokol kesehatan serta memastikan akan ada sanksi bagi pelanggar PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di masa transisi.
"Kita imbau terus, bahkan beberapa pengelola sudah ada yang membuat semacam pakta integritas untuk mematuhi aturan PSBB transisi. Artinya mereka sudah punya kesadaran," kata Marullah usai mengecek persiapan pusat perbelanjaan menjelang pembukaan mal di Cilandak Square Jumat, 12 Juni 2020.
Marullah mengatakan mulai tanggal 15 Juni 2020 pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta khusus Jakarta Selatan mulai dibuka kembali.
Pusat perbelanjaan diingatkan untuk memberlakukan protokol kesehatan secara ketat seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, pembatasan kapasitas pengunjung sampai dengan 50 persen.
Dalam aturan pembukaan mal, ada pemisahan jalur keluar masuk pengunjung, pembatasan kapasitas di dalam lift, dan batas antrean bagi pengunjung agar tetap menjaga jarak fisik.
"Nanti ketika buka tanggal 15 Juni mereka sudah sadar, kalau mereka enggak sadar juga dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani baru nanti mudah-mudahan ada peringatan dan sanksi-sanksi," kata Marullah.
Terkait sanksi pelanggar PSBB, menurut Marullah, sanksi sudah diberlakukan sejak awal PSBB dimulai, sanksi berupa hukuman kerja sosial hingga denda sebesar Rp250 ribu.
Marullah berharap, saat pembukaan mal kembali, pengelola benar-benar menerapkan protokol kesehatan serta PSBB secara ketat demi melindungi warga dari penularan COVID-19.
Marullah juga memastikan seluruh pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Jakarta Selatan sudah dicek kesiapannya oleh jajaran Muspika (musyawarah pimpinan kecamatan).
ANTARA