TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Tujuh pria tega memperkosa seorang remaja putri berusia 16 tahun warga Serpong Utara hingga akhirnya meninggal. Salah satu dari pelaku adalah pacar korban.
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan mengatakan para pelaku memperkosa perempuan tersebut secara bergiliran setelah pacar korban memberinya pil Hexymer--obat keras daftar G atau berbahaya.
"Kejadiannya di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dari keterangan empat pelaku, semuanya menyetubuhi korban, termasuk pacar korban," kata Iman Setiawan, Sabtu 13 Juni 2020.
Menurut Iman, yang pertama menyetubuhi korban adalah kekasihnya yang dikenal sejak pertengahan Mei lalu."Bertemunya pada pertengahan bulan Mei 2020, tempat kejadian di rumah salah satu tersangka yang juga teman dari pacar korban di Desa Cihuni. Korban dan pacarnya itu bertemu di rumah tersebut," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, kata Iman, korban mengalami sakit dan pada 26 Mei 2020 dan dibawa ke rumah sakit khusus di wilayah Serpong. Kemudian korban diambil oleh keluarganya kembali pada 9 Juni 2020.
"Setelah diambil keluarga dan ingin dirawat di rumah, korban akhirnya meninggal dunia pada 11 Juni 2020 di rumah korban," kata dia. Penyidik kepolisian baru mengetahui kejadian tersebut setelah korban dimakamkan.
Saat ini, lanjut Iman, empat orang tersangka pemerkosaan yang sudah ditangkap polisi. Sedangkan tiga lainnya masih menjadi daftar pencarian orang atau masih buron. "Kami masih terus melakukan penyidikan hingga saat ini dan masih memeriksa empat orang yang sudah kita tahan," tambahnya.