TEMPO.CO, Bogor -Musyawarah Pimpinan Kecamatan Cisarua bersama petugas bagian Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, menangkap 21 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Camat Cisarua Deni Humaidi mengatakan penindakan dilakukan awalnya bersumber dari informasi warga, yang merasa resah dan curiga akan aktifitas WNA tersebut.
"Jadi laporan warga. Kami koordinasi ke atas dan menelusuri," kata Deni kepada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu 13 Juni 2020.
Deni mengatakan setelah melakukan penelusuran dan pemantauan, ditemukan adanya WNA tersebut. Mereka tinggal di wilayahnya dengan menyewa dua unit vila yang saling berdekatan. Sebagai ketua tim gugus tugas penanganan Covid Cisarua, Deni menyebut dirinya hanya melakukan pengawasan dan pengetatan kewaspadaan penyebaran Covid-19 dari mereka. "Setelah diamankan, mereka kami tes semua dan hasilnya negatif," kata Deni.
Petugas juga menyita beberapa alat elektronik berupa belasan komputer jingjing dan puluhan ponsel pintar serta gawai dari berbagai merek. Namun status WNA ilegal atau tidaknya, Deni mengatakan untuk hal tersebut dikembalikan ke pihak berwenang yakni Kepolisian dan Imigrasi. "Saya hanya mendampingi dan memastikan mereka sesuai tugas saya mewaspadai penyebaran Covid," kata Deni.
Tempo mendatangi kantor Imigrasi kelas I non TPI Bogor, namun kantor tersebut sepi tidak ada satu pun petugas atau pejabat keimigrasian. Lalu Tempo coba menghubungi Kepala Seksi Intel, Pengawasan dan penindakan Imigrasi Bogor Alvian Bayu, yang bersangkutan pun belum menjawab pesan atau telepon akan konfirmasi penindakan ini.
Catatan koreksi:
Berita ini telah dikoreksi pada Ahad, 14 Juni 2020 pukul 16.19 WIB. Terjadi kesalahan dalam pengutipan keterangan dari Humas Polres Bogor. Mohon maaf atas kesalahan tersebut.