Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingat, 2 Pekan Lagi DKI Larang Belanja Pakai Kantong Plastik

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pembeli menenteng kantong kresek saat berbelanja di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Ahad, 2 Februari 2020. Sejak pertengahan bulan lalu, pasar ini resmi menjadi percontohan pasar tanpa kantong plastik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pembeli menenteng kantong kresek saat berbelanja di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Ahad, 2 Februari 2020. Sejak pertengahan bulan lalu, pasar ini resmi menjadi percontohan pasar tanpa kantong plastik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pekan lagi, keseharian warga DKI Jakarta dalam berbelanja berbagai kebutuhan dan barang apapun akan memasuki babak baru.

Ini karena adanya aturan baru mengenai larangan penggunaan kantong yang terbuat dari bahan plastik untuk membungkus atau membawa barang belanjaan. Kantong yang sudah sangat dekat dengan kebiasaan sehari-hari itu harus ditinggalkan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Pergub ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.

Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja berbahan plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020.

Dalam Pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha (tenant) di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL). Intinya aturan ini melarang kantong belanja berbahan plastik sekali pakai.

Dengan demikian, pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.

Kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

Lantas solusinya apa? "Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," kata Andono.

Dengan demikian, kantong belanja nonplastik itu akan semakin dibutuhkan bagi warga DKI Jakarta. Alternatifnya adalah penggunaan tas dari kain, anyaman rotan dan bambu.

Ini akan mengembalikan kebiasaan belanja menggunakan kantong kain seperti tahun 1970-an dan awal 1980-an. Saat itu, setiap warga yang berbelanja membawa tas atau kantong dari bahan baik kain atau rotan.

Alasan kepraktisan dan harganya murah, bahkan disediakan gratis oleh pedagang, warung atau toko dengan beragam ukuran sesuai kebutuhan, perlahan-lahan kehadiran kantong plastik menggeser tas atau kantong ramah lingkungan. Hingga kini kebiasaan itu masih terlihat sehari-hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan di masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020, belum tumbuh perilaku warga membatasi diri atau mengurangi penggunaan kantong plastik. Pada aktivitas belanja di pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional masih diwarnai maraknya penggunaan kantong plastik.

Begitu pula pada belanja daring (online), tak lepas dari penggunaan plastik. Dari bungkus bagian dalam hingga bungkus kardusnya dilapisi plastik, walaupun bukan kantong "kresek".

Andono Warih mengatakan terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja daring berbentuk paket.

Hal itu berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sampah-sampah plastik itu terkumpul dalam kantong-kantong kresek berisi sampah rumah tangga yang kemudian dikumpulkan oleh tukang sampah dan selanjutnya dikirim ke Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Dia pun mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik dan meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik. Juga membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian.

Para pedagang di pasar tradisional yang selama ini banyak menggunakan kantong kresek ini juga bakal diatur. Salah satu pasar percontohan ada di Pasar Tebet Barat.

Direktur Usaha dan Pengembangan PD Pasar Jaya, Anugrah Esa, mengatakan pedagang Pasar Tebet Barat yang masih menggunakan atau menjual kantong plastik sekali pakai bisa ditangguhkan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU). Menurut Anugrah, SIPTU ini merupakan izin yang harus diperbaharui setiap tahun.

"Kalau masih menjual (kantong plastik), berarti izinnya gak kami keluarkan lagi. Arahnya mungkin ke situ," ujar Anugrah di Pasar Tebet Barat, pada Jumat, 28 Februari 2020.

Anugrah mengatakan penerapan Pergub pembatasan kantong plastik pada tahap awal kemungkinan tidak akan berjalan 100 persen. Namun ia yakin penggunaan kantong plastik sekali pakai dapat berkurang seiring berubahnya tren. "Ketika tren-nya sudah berubah, nanti orang mau gak mau terpaksa. Jadinya gak pakai plastik lagi," ujar Anugrah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

28 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Baleg DPR Bilang Ada Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Apa Artinya?

40 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg DPR Bilang Ada Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Apa Artinya?

Ketua Baleg DPR berkelakar gagasan Jakarta jadi ibu kota legislatif bisa sejalan dengan para legislator yang enggan pindah kantor ke IKN.


Daftar Perolehan Suara Partai untuk DPRD DKI Pemilu 2024, PSI Lampaui PAN-Demokrat-PPP

44 hari lalu

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) disaksikan Ketua Umum Partai Gerindra yang juga calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kedua kiri), Sekjen PSI Raja Juli Antoni (kiri) dan jajaran pengurus mengangkat koin bersimbol PSI pada puncak perayaan HUT ke-9 PSI di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 9 Desember 2023. Kegiatan yang diikuti ribuan simpatisan PSI se-Jawa Tengah tersebut mengusung tema Dendang Sayang PSI Menang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Daftar Perolehan Suara Partai untuk DPRD DKI Pemilu 2024, PSI Lampaui PAN-Demokrat-PPP

KPU DKI mengumumkan perolehan suara dalam Pileg DPRD DKI di Pemilu 2024. PSI menempati urutan ke-7 melampaui PAN, Demokrat, dan PPP.


Sembako Murah DKI Meringankan Warga

10 Februari 2024

Pj Gubernur Heru melayani warga membeli paket sembako murah di halaman kantor Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat. (barat.jakarta.go.id)
Sembako Murah DKI Meringankan Warga

Rani Mauliani menilai, distribus sembako murah yang dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merupakan bentuk kepedulian kepada warganya.


DKI Kerek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ini Kata Pertamina

29 Januari 2024

Petugas mengenakan Batik saat melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU COCO MT Haryono, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Untuk memperingati hari Batik Nasional 2023, pelanggan berpakaian Batik juga mendapatkan hadiah kejutan saat mengisi bahan bakar. TEMPO/M Taufan Rengganis
DKI Kerek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ini Kata Pertamina

Pemerintah DKI Jakarta menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi 10 persen. Pertamina buka suara soal potensi kenaikan harga BBM.


KPU DKI Selesai Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

13 Januari 2024

Petugas KPU Provinsi DKI Jakarta membantu warga yang hendak mengurus formulir pindah memilih saat acara KPU Goes to Car Free Day (CFD) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. KPU Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan tersebut dalam rangka menyosialisasikan pemilu serentak tahun 2024 serta memasifkan sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat di sekitaran CFD. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU DKI Selesai Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

KPU DKI Jakarta akan mengumumkan LADK Partai Politik dan Calon DPD melalui website dan papan pengumuman di kantor KPU DKI.


Anggota DPRD DKI Usul Denda Tilang Uji Emisi Rp 100 Ribu untuk Motor

18 Oktober 2023

Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan milik masyarakat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggota DPRD DKI Usul Denda Tilang Uji Emisi Rp 100 Ribu untuk Motor

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifili mengusulkan agar denda tilang uji emisi hanya dikenakan sebesar Rp 100 ribu.


Dampak Perubahan Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta

23 September 2023

Pengunjung menyaksikan pertunjukan video mapping di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin, 24 April 2023. Pemprov DKI mengadakan pagelaran Monas Week dan Pentas Seni Monas dengan menampilkan berbagai macam pertunjukan di antaranya air mancur menari, video mapping, dan penampilan musik sebagai bentuk hiburan masyarakat pada libur Lebaran. ANTARA/M Risyal Hidayat
Dampak Perubahan Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta

Daerah Khusus Jakarta jadi nama baru DKI Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Apa dampaknya?


DKI Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta, Bagaimana Nasib Kepulauan Seribu?

21 September 2023

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti
DKI Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta, Bagaimana Nasib Kepulauan Seribu?

Wilayah Teluk Jakarta dan Kepulauan Seribu menjadi pokok bahasan dalam Pansus Jakarta Pasca IKN DPRD DKI.


Kapan DKI Berubah Nama Jadi Daerah Khusus Jakarta? Ini Jawaban Heru Budi

15 September 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kapan DKI Berubah Nama Jadi Daerah Khusus Jakarta? Ini Jawaban Heru Budi

DKI Jakarta akan berganti nama jadi DKJ atau Daerah Khusus Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara.