Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bus Bantuan untuk Pengguna KRL, Bima Arya: Terima Kasih Mas Anies

image-gnews
Wali Kota Bogor Bima Arya (kedua kanan) mengecek persiapan pembukaan pusat perbelanjaan di Mall BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 9 Juni 2020. Pemerintah Kota Bogor akan mengizinkan pembukaan pusat perbelanjaan jika pengelolanya telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi COVID-19. ANTARA/Arif Firmansyah
Wali Kota Bogor Bima Arya (kedua kanan) mengecek persiapan pembukaan pusat perbelanjaan di Mall BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 9 Juni 2020. Pemerintah Kota Bogor akan mengizinkan pembukaan pusat perbelanjaan jika pengelolanya telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi COVID-19. ANTARA/Arif Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyediakan 30 bus bantuan, untuk warga Bogor yang biasa ke Jakarta menggunakan kereta rel listrik atau KRL.

Bima menyebut bantuan bus tersebut untuk mengurai atau meminimalisir penumpukan penumpang KRL kembali terjadi di Stasiun Bogor, seperti yang terjadi pada Senin pekan lalu.

"Alhamdulillah permohonan bantuan kami dikabulkan oleh mas Anies, ada 30 armada bus khusus untuk stasiun Bogor," kata Bima Arya saat meninjau kesiapan Stasiun Bogor menjelang awal pekan di Jl. Mayor Oking, Kota Bogor, Ahad, 14 Juni 2020.

Bima mengatakan untuk skenario atau teknis pemberangkatan bus-bus bantuan itu seperti apa, skemanya akan diterapkan besok bersama dengan pihak stasiun dan juga rencananya akan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan.

Namun Bima menyebut yang sudah pasti pengaturan keberangkatan bus itu ke lima titik di DKI Jakarta dengan durasi per 15 menit, seperti dari Stasiun Bogor ke Manggarai maka akan ada satu bus yang berangkat point to point. "InsyaAllah, tadi saya sudah kontak Gubernur DKI bersama-sama kami akan meninjau pengoperasian bus-bus ini," kata Bima.

Bantuan bus-bus khusus itu, Bima mengatakan sebagai langkah antisipasi Pemerintah Kota Bogor akan adanya lonjakan yang lebih tinggi daripada Senin pekan lalu. Sebab menurut Bima, lonjakan itu karena selain sektor perkantoran, juga ada sektor lain yang di buka di Jakarta yakni pusat perbelanjaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga untuk antisipasi prioritas, Bima menyebut yang pertama dirinya pastikan dulu kesiapan stasiun, untuk lebih diperluas lagi tempat antreannya bahkan tempat parkir dikosongkan dan juga penambahan petugas. "Tadi sudah saya tinjau bareng dengan pak kepala stasiun," kata Bima.

Bima juga mengatakan setelah melakukan pantauan langsung di stasiun, dia berharap warga bisa berangkat ke Jakarta hari ini. Artinya yang biasa berangkat Senin pagi, bisa berangkat Ahad malam ini. Bima menyebut hal itu pun sebagai salah satu solusi dalam mengurai penumpukan.

Dia mengklaim sudah melakukan random cek, banyak aktifitas warga berangkat sore ini. "Jadi saya berharap warga Bogor mempercepat keberangkatan, kereta terakhir jam 9 ini," kata Bima.

Bima mengakui kemungkinan besar Senin esok akan terjadi lonjakan penumpang KRL, sehingga dia berharap dengan pengaturan dan pemberangkatan jam kerja sangat bisa membantu menstabilkan suasana stasiun.

Sebab, menurut Bima, meski ada bantuan bus tetap saja hal itu membantu tapi tidak maksimal. "Saya pun berterima kasih kepada gugus tugas yang sudah mengatur jam kerja. Ada yang pagi dan juga siang," kata Bima.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?