TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan jarak waktu pembagian sif (shift) jam kerja karyawan di Jakarta berubah dari dua jam menjadi tiga jam.
"Selisih antara shift satu dan shift dua itu sekurang-kurangnya tiga jam," kata Anies melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 15 Juni 2020.
Anies menyampaikan selang sif jam kerja di Jakarta itu saat meninjau pengerahan bantuan 50 bus sekolah gratis bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bogor.
Anies Baswedan menuturkan terkait dengan jam kerja pegawai di Jakarta, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta dibuatkan aturan jeda jam kerja, yang awalnya dua jam menjadi tiga jam.
"Tujuannya untuk mengurangi kepadatan, ini semua dikerjakan bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan. Tapi untuk keselamatan pekerja dan masyarakat," tutur Anies.
Anies berharap masyarakat menjalani peraturan sistem sif kerja dengan baik sesuai aturan untuk melindungi kesehatan seluruh masyarakat terkait wabah COVID-19. Dengan adanhya pen gaturan sif jam kerja ini diharapkan kepadatan penumpang kereta pada pagi hari dapat terurai.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyatakan sudah mengeluarkan surat edaran soal kerja sif sejak Jumat 12 Juni 2020 terkait surat serupa yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan sistem kerja dua sif mulai Senin 8 Juni lalu dengan berlandas pada Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Surat tersebut telah diterbitkan sejak Jumat 5 Juni lalu," kata Chaidir.
Surat itu sendiri ditujukan kepada kepala perangkat daerah/unit kerja agar mengatur jadwal kerja pegawainya dengan pembagian jadwal sehari bekerja dari rumah dan sehari bekerja di kantor.
"PNS yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sekitar 50 persen dari jumlah pegawai," tulis Sekretaris Daerah Saefullah dalam Surat Edaran tersebut.
Bagi ASN anak buah Anies Baswedan, paling sedikit bekerja selama 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi pada hari Senin sampai Kamis sif pertama bekerja dari pukul 07.00 - 15.30 dan sif kedua dari pukul 09.00 - 17.30. Untuk hari Jumat, sif pertama pukul 07.00 - 16.00 dan sif kedua pukul 09.00 - 18.00.