TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bapak-anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua, Yosdi saat membacakan putusan pada Senin, 15 Juni 2020.
Hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pasal tersebut sesuai dengan dakwaan primair dari jaksa penuntut umum atau JPU. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak berada di ruang sidang mengajukan banding.
"Kami mengajukan banding yang Mulia," kata Agus dan Sugeng melalui video teleconference.
Dalam kasus pembunuhan berencana tehadap Pupung-Pradana, kedua terdakwa berperan sebagai eksekutor. Sedangkan otak pelaku pembunuhan adalah Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavinanus. Aulia adalah istri Pupung sekaligus ibu tiri dari Pradana
Pembunuhan tersebut berlangsung di sebuah rumah di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Kedua korban masing-masing adalah suami dan anak tiri dari Aulia.
Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Kelvin menggunakan mobil ke Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/RW 05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku lantas membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL tersebut beserta kedua jasad korban.
Sebelumnya, kuasa hukum Agus dan Sugeng, Balkis Nasution mengatakan kliennya diduga dihipnotis untuk melakukan pembunuhan. Orang yang menghipnotis keduanya adalah sosok dukun bernama Aki yang hingga saat ini masih berstatus DPO.
"Mereka semacam dihipnotis begitu, tapi itu kan perlu pembuktikan," ujar Balkis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2020.
Menurut Balkis, Aki itu merupakan orang yang menyanggupi permintaan terduga otak pembunuhan dalam kasus ini, Aulia Kesuma untuk membawa pembunuh bayaran. Aulia diketahui menjanjikan sejumlah uang untuk Aki untuk mencari orang. Dukun yang belum diketahui nama aslinya itu lantas mendatangkan Sugeng dan Agus.
Balkis berujar, Aki merupakan tetangga satu kampung kedua kliennya di Lampung. Kedua kliennya diminta Aki ke Jakarta dengan tawaran pekerjaan membersihkan gudang. Namun saat sampai di Ibu Kota, kata dia, kedua terdakwa malah disuruh Aki untuk membantu Aulia membunuh suami dan anak tirinya, Pupung dan Dana.
"Awalnya mereka enggak mau. Terus diijanjikan uang juga sama AKI bukan Aulia. Pas di Apartemen Kalibata itu, mereka juga sudah mau pergi, mereka sebenarnya bukan pemain ya," kata Balkis.
Menurut Balkis, Aulia Kesuma merupakan orang yang menyampaikan rencana pembunuhan kepada Agus dan Sugeng. Sementara Aki hingga saat ini masih berstatus buron. Balkis pun berharap polisi segera menangkap Aki karena dinilai merupakan salah satu saksi kunci.
Dalam persidangan, Sugeng dan Agus juga mengatakan bahwa mereka disuruh datang ke Jakarta untuk membersihkan gudang. Setelah akhirnya diminta membunuh, keduanya juga mengaku tidak mengiyakan. "Saya tidak meminta dan mengiyakan, Aulia itu bilang sendiri, tapi saya tidak terpengaruh uang itu," ujar Agus.