TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menuturkan, pihaknya ingin memastikan agar semua anak dari berbagai kalangan, baik berprestasi atau tidak, mendapatkan kesempatan bersekolah. Karena itu, Dinas Pendidikan memasukkan syarat usia dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 bagi calon murid yang mendaftar melalui jalur zonasi.
"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu," kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Juni 2020.
"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," lanjut dia.
Nahdiana menyebut, pendidikan harus menjangkau semua anak, tak terbatas hanya bagi mereka yang berprestasi. Proses seleksi PPDB DKI tahun ini tidak cuma menggunakan satu kriteria seperti prestasi akademik.
Menurut dia, prestasi akademik telah lama dipakai di sekolah negeri Indonesia. Kriteria itu pun, lanjut Nahdiana, kerap mencerminkan kondisi sosial ekonomi, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, les tambahan, buku tambahan, dan lainnya.
Baca Juga:
Adapun kriteria pertama sistem seleksi jalur zonasi adalah calon peserta didik harus tinggal atau berdomisili di zona yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan DKI. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dinas selanjutnya menyeleksi calon peserta didik yang mengacu pada kriteria lain apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung. Kriteria lain yang dimaksud dimulai dari usia calon peserta didik baru, kemudian urutan pilihan sekolah, dan terakhir waktu mendaftar.
"Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar," kata dia.
Nahdiana memastikan bakal mendulukan calon peserta didik yang berusia lebih tua. Menurut dia, sistem sekolah dirancang sesuai tahap perkembangan anak. "Karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah," kata dia.
Sebelumnya, syarat usia dalam pendaftaran PPDB DKI 2020/2021 diprotes Forum Orang Tua Murid (FOTM). FOTM menilai persyaratan usia itu tidak adil bagi murid akselerasi yang berprestasi. Peluang murid akselerasi untuk mengenyam pendidikan di sekolah favorit atau yang diharapkan pupus lantaran masih berusia muda.