TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin Oktavinanus Robert. Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf atas tindakan keduanya yang membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana.
"Menimbang bahwa seluruh unsur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua, Yosdi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2020.
Salah satu unsur dalam Pasal 340 yang telah terpenuhi adalah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Menurut pertimbangan hakim, unsur tersebut terpenuhi lantaran Aulia, Kelvin beserta para pelaku lain, yaitu Rody Syaputra Jaya, Supriyanto, Muhammad Nursahid alias Sugeng, dan Kusmawanto alias Agus telah melakukan pertemuan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembunuhan. Pertemuan berlangsung di area parkir Apartemen Kalibata, pada Kamis, 22 Agustus 2019.
"Pertemuan tersebut telah menghasilkan sebuah perencanaan yang matang dan pembagian tugas seperti yang disebutkan di atas," ujar Yosdi.
Dalam pertimbangannya, Yosdi sekaligus membantah argumen di pleidoi kuasa hukum Aulia yang menyebut bahwa kliennya sedang dalam suasana batin yang tidak tenang dan proses pembunuhan terlalu cepat di hari kedatangan kedua eksekutor, yakni Agus dan Sugeng dari Lampung ke Jakarta yaitu 23 Agustus 2019'.
"Berdasarkan fakta-fakta di atas, majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa," ujar Yosdi.
Dalam kesempatan itu, Yosdi juga menyampaikan sejumlah faktor yang memberatkan Aulia dan Kelvin. Di antaranya adalah tindakan mereka sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam bagi keluarga korban.
"Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," ujar Yosdi.
Sebelumnya, Aulia dan Kelvin membunuh Pupung dan Pradana di rumah mereka, yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Kedua korban masing-masing adalah suami dan anak tiri dari Aulia.
Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua orang pembunuh bayaran, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus. Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Kelvin menggunakan mobil ke Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/RW 05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku lantas membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL tersebut beserta kedua jasad korban.