Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Penghasutan, 3 Terdakwa Anarko Diancam 10 Tahun Bui

image-gnews
Sidang Anarko dengan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang disesaki pengunjung meski masih dalam pandami Covid-19 Senin 15 Juni 2020. TEMPO/AYU CIPTA
Sidang Anarko dengan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang disesaki pengunjung meski masih dalam pandami Covid-19 Senin 15 Juni 2020. TEMPO/AYU CIPTA
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Sidang perdana perkara penghasutan dengan terdakwa masing-masing; Rizki Julianda alias RJ alias Zonee, Muhamad Riski Riyanto dan Rio Imanuel Adolof Patinama berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Senin 15 Juni 2020.

Sidang terbuka untuk umum (dengan protokol kesehatan, memakai masker) dipimpin Ketua Majelis hakim Mahmuriadin. Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut umum Tri Haryatun menyatakan terdakwa terdakwa Riski dan Imanuel menulis ajakan berbuat kerusuhan massal di sejumlah tembok sekitar Pasar Anyar, Tangerang pada April 2020 lalu.

Jaksa menyebut dalam surat dakwaan terdakwa Riski dan Rio menulis “Sudah krisis saatnya membakar”, “Kill the rich”, dan “Mau mati konyol atau melawan”.

JPU menyebutkan terdakwa Julianda memiliki beberapa akun Instagram yang digunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa lain. Mereka menggunakan akun itu untuk berkomunikasi dengan kelompok Anarko lain, seperti Red Amplifier, Mutual Advensif, dan Akar Rumput. Akun-akun itu memiliki ratusan pengikut.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa Julianda memiliki channel di Telegram bernama Keluarga Cendana. Mereka terhubung dengan kelompok lain yang memiliki kesamaan ideologi.

“Kami menjerat dengan pasal penghasutan, terdakwa melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara,"ujar Haryatun usai persidangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

14 hari lalu

Massa mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 21 April 2022. Aksi gabungan mahasiswa dan elemen buruh tersebut membawa 10 tuntutan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

Apa saja upaya penggembosan yang dilancarkan menjelang demo 11 April 2022? Salah satu tuntutan mahasiswa saat itu tolak Jokowi 3 periode.


Ibu Kota Haiti Chaos: Crazy Rich dan Toko Dirampok, Mayat Bergelimpangan di Jalanan

37 hari lalu

Demonstran mengambil bagian dalam protes menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Haiti Ariel Henry, di Port-au-Prince, Haiti, 6 Februari 2024. REUTERS/Ralph Tedy Erol
Ibu Kota Haiti Chaos: Crazy Rich dan Toko Dirampok, Mayat Bergelimpangan di Jalanan

Haiti dilanda kerusuhan setelah geng kriminal menguasai negara ini dan memaksa perdana menteri Ariel Henry mundur.


Bawaslu RI Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Kerusuhan Selalu Ada

41 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu RI Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Kerusuhan Selalu Ada

Bawaslu RI menyebut potensi kerawanan Pilkada 2024 dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.


Situasi Makin Kacau, Geng Kriminal Haiti Ancam Perang Saudara Jika PM Tak Mundur

47 hari lalu

Demonstran mengambil bagian dalam protes menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Haiti Ariel Henry, di Port-au-Prince, Haiti, 6 Februari 2024. REUTERS/Ralph Tedy Erol
Situasi Makin Kacau, Geng Kriminal Haiti Ancam Perang Saudara Jika PM Tak Mundur

Haiti dikuasai geng kriminal yang mengancam akan melakukan pembantaian massal jika Perdana Menteri Ariel Henry tak mundur dari jabatannya.


34 Terdakwa Kerusuhan Aksi Bela Rempang Dituntut Beragam, Dari 3 Bulan Sampai 10 Bulan

52 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Kerusuhan Aksi Bela Rempang Dituntut Beragam, Dari 3 Bulan Sampai 10 Bulan

Kerusuhan di Pulau Rempang antara warga dan aparat pecah pada 7 Agustus 2023. Warga menolak pengukuran lahan yang dilakukan pemerintah


Perang Suku di Papua Nugini Tewaskan 64 Orang, Mayat-mayat Tergeletak di Jalanan

19 Februari 2024

Human interest - Peserta perang antar suku di Festival Lembah Baliem, Wamena, Papua. Tempo/Rully Kesumaru
Perang Suku di Papua Nugini Tewaskan 64 Orang, Mayat-mayat Tergeletak di Jalanan

Papua Nugini dilanda perang suku terbesar dalam sejarah. PM Australia ikut resah.


Ketidaksetaraan Jadi Pemicu Kerusuhan Sampit 2001

18 Februari 2024

Evakuasi pengungsi suku Madura saat kerusuhan Sampit, Kalimantan Tengahp pada 2 Maret 2001. TEMPO/Bambang Kartika Wijaya
Ketidaksetaraan Jadi Pemicu Kerusuhan Sampit 2001

Apa pemicu kerusuhan Sampit? Kondisi ekonomi yang sulit dan ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya memperburuk ketegangan antara kedua komunitas


Kilas Balik 23 Tahun Tragedi Kerusuhan Sampit Kalimantan Tengah

18 Februari 2024

Evakuasi pengungsi suku Madura saat kerusuhan Sampit, Kalimantan Tengahp pada 2 Maret 2001. TEMPO/Bambang Kartika Wijaya
Kilas Balik 23 Tahun Tragedi Kerusuhan Sampit Kalimantan Tengah

Kerusuhan Sampit ini menyebabkan lebih dari 500 orang meninggal dengan lebih dari 100.000 penduduk Madura kehilangan tempat tinggal di Kalimantan.


Prabowo Di Mata Media Asing: Penculik, Pemicu Kerusuhan Hingga Menang Berkat Jokowi

17 Februari 2024

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengajak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto makan di warung bakso di Bandongan, Magelang, Jawa Tengah, Senin, 29 Januari 2024. Keduanya diketahui baru meresmikan Graha Utama Akademi Militer Magelang. Tim Media Prabowo Subianto
Prabowo Di Mata Media Asing: Penculik, Pemicu Kerusuhan Hingga Menang Berkat Jokowi

Media asing Al Jazeera berikan penilaian terhadap Prabowo yang menang pemilu 2024 hasil quick count


Pilpres 2024, Ini 3 Hal yang Bisa Menyebabkan Pemilu Ditunda

13 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Pilpres 2024, Ini 3 Hal yang Bisa Menyebabkan Pemilu Ditunda

Penetapan tanggal pemilu melibatkan proses diskusi yang panjang antara KPU, pemerintah, dan DPR. Bahkan, proses tersebut dapat memakan waktu hingga satu tahun.