TEMPO.CO, Tangerang -Sidang perdana perkara penghasutan dengan terdakwa masing-masing; Rizki Julianda alias RJ alias Zonee, Muhamad Riski Riyanto dan Rio Imanuel Adolof Patinama berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Senin 15 Juni 2020.
Sidang terbuka untuk umum (dengan protokol kesehatan, memakai masker) dipimpin Ketua Majelis hakim Mahmuriadin. Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut umum Tri Haryatun menyatakan terdakwa terdakwa Riski dan Imanuel menulis ajakan berbuat kerusuhan massal di sejumlah tembok sekitar Pasar Anyar, Tangerang pada April 2020 lalu.
Jaksa menyebut dalam surat dakwaan terdakwa Riski dan Rio menulis “Sudah krisis saatnya membakar”, “Kill the rich”, dan “Mau mati konyol atau melawan”.
JPU menyebutkan terdakwa Julianda memiliki beberapa akun Instagram yang digunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa lain. Mereka menggunakan akun itu untuk berkomunikasi dengan kelompok Anarko lain, seperti Red Amplifier, Mutual Advensif, dan Akar Rumput. Akun-akun itu memiliki ratusan pengikut.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa Julianda memiliki channel di Telegram bernama Keluarga Cendana. Mereka terhubung dengan kelompok lain yang memiliki kesamaan ideologi.
“Kami menjerat dengan pasal penghasutan, terdakwa melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara,"ujar Haryatun usai persidangan.