TEMPO.CO, Jakarta- Tim pengacara Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyerang Novel Baswedan, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Hal itu disampaikan saat tim pengacara bergiliran membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Senin, 15 juni 2020.
Mereka beranggapan tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak tepat. Menurut para pengacara Rahmat, semua unsur yang didakwakan oleh JPU tak dapat dibuktikan dalam persidangan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan,” kata tim pengacara kepada majelis hakim dalam persidangan yang disiarkan secara langsung lewat YouTube.
Adapun pasal yang didakwakan oleh JPU kepada Rahmat Mahulette adalah Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim pengacara juga meminta majelis hakim merehabilitasi harkat, martabat, dan nama baik terdakwa dan mengeluarkannya dari rumah tahanan.
Mereka beranggapan kalau Rahmat sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini tidak merencanakan aksi penyerangan terhadap Novel. Mereka mengatakan kalau Rahmat menjalankan aksinya secara spontan atas dasar kekesalannya terhadap Novel Baswedan yang ia anggap mengkhianati institusi Polri. Selain itu, kata tim pengacara, tindakan Rahmat sebatas hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel.
Kerusakan pada mata kiri penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, kata tim pengacara Rahmat, tidak secara langsung diakibatkan oleh cairan aki yang disiram kliennya. Melainkan, kata mereka, kerusakan diakibatkan oleh kesalahan penanganan pascapenyerangan. Mereka juga menyebut cairan aki yang mengenai mata Novel sebagai bentuk ketidaksengajaan dari terdakwa yang sebenarnya mengincar bagian badannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam persidangan pada Kamis, 11 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa penyerang Novel tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Maka dakwaan primer dalam perkara itu dinilai tidak terbukti. Kontan kritik muncul dari para pemerhati kasus korupsi dan kasus Novel Baswedan. Sejumlah tokoh pun menyambangi Novel di kediamannya pada Minggu, 14 Juni 2020.