TEMPO.CO, Jakarta - Tawuran antarkelompok geng motor meletus di Jalan Bungur Besar RT03/RW03, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat pada Ahad, sekitar pukul 04.30. Seorang warga Jalan Bungur, MS, 27 tahun meninggal dalam tawuran tersebut.
"Korban dibacok dengan sebilah celurit yang mengenai bagian tangan dan perutnya" ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2020.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam tawuran maut itu. Salah satunya masih berusia anak. Mereka adalah GF alias A usia 16 tahun, SD (19), dan AT alias J (20).
Tawuran geng motor itu bermula saat tersangka AT dan kawan-kawannya dari Kelompok 2014 Jakarta (Kebon Kosong, Jakarta Pusat) dan kelompok Avoban (Bendungan Jago, Jakarta Pusat) menantang kelompok Nyender 273 dari Jalan Bungur. Kawanan AT yang terdiri dari sekitar 13 orang tersebut mendatangi lawannya menggunakan 7 sepeda motor.
"Kelompok AT datang untuk mengajak tawuran dengan cara menembakkan petasan ke arah kelompok Nyender 273 sambil berteriak 'keluar, keluar'," kata Heru.
Tidak terima ditantang, kelompok Nyender 273 keluar dari sebuah gang menyambut kelompok 2014 Jakarta dan kelompok Avoban. Kelompok tersebut lantas saling kejar dan saling serang dengan melempar batu.
Heru mengatakan, pada saat korban, yakni MS berlari dengan maksud menyerang lawannya menggunakan batu, tiba-tiba ia terpeleset dan terjatuh. Di saat itu, AT alias J membacok korban dengan sebilah celurit.
"Selanjutnya korban ditolong oleh rekannya dan dibawa ke Rumah Sakit Mitra Kemayoran, namun sekitar pukul 06.30 korban meninggal," ujar Heru.
Tiga tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam tawuran antargeng motor itu. GF adalah joki yang berboncengan dengan tersangka SD dan menyerahkan celurit kepada tersangka SD. SD, menyuruh GF mengambil celurit di rumahnya dan lantas membawa senjata tajam itu. SD juga membawa dan menembakkan petasan ke arah kelompok Nyender untuk memancing keluar dari gang. Sedangkan AT yang membawa celurit dan membacok korban. "Tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP," kata Heru.