TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi perusahaan di ibu kota selama masa transisi menuju new normal.
Salah satu poin kebijakan penyesuaian jam kerja tersebut meminta perusahaan menerapkan jeda masuk tiga jam dan 50 persen kapasitas karyawan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI nomor 1477 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI nomor 1363 tahun 2020 tentang protokol pencegahan dan pengendalian Covid-29 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Surat keputusan yang baru itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Andri Yansyah pada Senin, 15 Juni 2020. "Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal tiga jam," tulis SK Kadisnaker itu. Pada surat keputusan sebelumnya jeda masuk hanya dua jam.
Dalam surat tersebut diberi contoh untuk perusahaan yang memulai masuk pada gelombang satu pukul 07.00-16.00, menerapkan jam istirahat pukul 11.00-12.00. Sedangkan, gelombang kedua masuk mulai 10.00-19.00, dan jam istirahatnya 14.00.15.00.
Pemprov DKI juga meminta setiap perusahaan wajib membentuk tim Gugus Tugas Covid-19 internal. Selain itu, kebijakan protokol umum kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 juga wajib diterapkan seperti penggunaan masker, pemeriksaan suhu, menjaga jarak dan lainnya. "Perusahaan harus melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala serta menjaga kebersihan lingkungan kerja," bunyi SK Kadisnaker 1447.