TEMPO.CO, Jakarta - Russ Albert Medlin ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya karena berbuat cabul terhadap 3 anak di bawah umur. Pelaku mengiming-imingi para bocah itu uang sejumlah Rp 2 juta untuk bersetubuh dengannya.
Dalam aksinya, pelaku dibantu oleh seorang WNI berinisial A untuk mencarikan perempuan di bawah umur melalui WhatsApp.
"Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun, kemudian tersangka RAM langsung berkomunikasi kepada korban SS untuk diajak berhubungan intim layaknya suami-istri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juni 2020.
Tak puas dengan 1 korban saja, pelaku kemudian meminta SS mengajak temannya yang lain untuk datang ke kediamannya yang berada di di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2020. Korban SS kemudian mengajak 2 orang temannya yang berinisial LF dan TR dengan iming-iming uang Rp 2 juta.
Saat Russ mengajak kencan ke-3 bocah itu, Yusri mengatakan polisi sudah mengintai kediaman pelaku. Sebab, masyarakat melaporkan banyak anak gadis di bawah umur yang kerap keluar masuk rumah itu.
Setelah melihat ketiga korban keluar dari kediaman pelaku, polisi segera mencegatnya dan melakukan wawancara terhadap mereka. Kepada polisi, mereka mengaku baru disetubuhi oleh Russ.