Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buronan FBI Cabuli 3 Anak Perempuan di Jakarta

image-gnews
Russ Albert Medlin, WNA yang menjadi buronan FBI karena kasus penipuan Bitcoin dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, saat digelandang petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juni 2020. TEMPO/M Julnis Firmansya
Russ Albert Medlin, WNA yang menjadi buronan FBI karena kasus penipuan Bitcoin dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, saat digelandang petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juni 2020. TEMPO/M Julnis Firmansya
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tanpa berlama-lama, polisi pun segera menggerebek dan menangkap pelaku di sana. Dari kediaman pelaku, polisi menyita paspor, laptop, telepon genggam, uang tunai Rp 60 dan USD 20 ribu. Yusri mengatakan pelaku kemungkinan merupakan seorang pedofil. 

Dari hasil pemeriksaan paspor tersangka, polisi mendapati bahwa nama Russ masuk dalam Red Notice Interpol dan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI). Dalam Red Notice Interpol itu disebutkan Russ telah melakukan penipuan investor sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun.

Dalam aksi penipuan itu, Russ menggunakan modus investasi saham metode cryptocurrency skema ponzi. Selain itu, pelaku juga residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. 

Ia pernah dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual. 

"Pelaku kami persangkakan di Pasal 76 junto Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002. Ancaman 5 tahun paling singkat dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," ujar Yusri. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak meninggal Setelah Buah Zakar Diremas, Pengakuan Tersangka Resahkan Warga Tetangga

1 hari lalu

Naman (berbaju koko) ayah dari MDF, 12 tahun, seorang anak yang meninggal setelah diremas buah zakarnya, di rumahnya di Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Depok, Sabtu 30 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Anak meninggal Setelah Buah Zakar Diremas, Pengakuan Tersangka Resahkan Warga Tetangga

Warga tetangga tak menyangka lansia yang aktif itu memiliki kebiasaan cabul meremas buah zakar anak-anak.


Engkong Tersangka Pelaku Cabul di Depok Disebut Minum Obat Sakit Kepala hingga 8 Butir

1 hari lalu

NN, 70 tahun, terduga pelaku pencabulan remas buah zakar seorang anak di Depok saat digelandang ke kantor polisi, Kamis 28 September 2023. Polisi dalami dugaan perbuatan itu dengan kematian si anak. TEMPO/Ricky Juliansyah
Engkong Tersangka Pelaku Cabul di Depok Disebut Minum Obat Sakit Kepala hingga 8 Butir

NN alias Engkong, 70 tahun tersangka pencabulan belasan anak di Kampung Sindangkarsa Tapos, Depok disebut warga konsumsi puyer hingga 8 butir.


Pencabulan Remas Buah Zakar Anak-anak, Polisi: Kebiasaan Tersangka Sudah Setahun Lebih

2 hari lalu

NN, 70 tahun, terduga pelaku pencabulan remas buah zakar seorang anak di Depok saat digelandang ke kantor polisi, Kamis 28 September 2023. Polisi dalami dugaan perbuatan itu dengan kematian si anak. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pencabulan Remas Buah Zakar Anak-anak, Polisi: Kebiasaan Tersangka Sudah Setahun Lebih

NN, 70 tahun, telah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dalam kasus anak di Depok meninggal setelah buah zakar diremas.


Engkong, Tersangka Dugaan Pencabulan yang Remas Buah Zakar Anak di Depok Akan Jalani Tes Kejiwaan

2 hari lalu

NN, 70 tahun, terduga pelaku pencabulan remas buah zakar seorang anak di Depok saat digelandang ke kantor polisi, Kamis 28 September 2023. Polisi dalami dugaan perbuatan itu dengan kematian si anak. TEMPO/Ricky Juliansyah
Engkong, Tersangka Dugaan Pencabulan yang Remas Buah Zakar Anak di Depok Akan Jalani Tes Kejiwaan

Berdasarkan keterangan tersangka pencabulan anak itu, sudah ada 10-15 anak yang menjadi korbannya.


Lizzo Meminta Pengadilan Juri untuk Tuntutan Pelecehan

2 hari lalu

Lizzo menunjukkan gaya rambut baru. Instagram.com/@lizzobeeating
Lizzo Meminta Pengadilan Juri untuk Tuntutan Pelecehan

Lizzo diketahui memberikan setidaknya 31 pembelaan yang membatalkan gugatan tersebut.


Korban Engkong, Pelaku Pencabulan yang Remas Buah Zakar Anak di Depok Disinyalir Lebih dari 15

2 hari lalu

NN, 70 tahun, terduga pelaku pencabulan remas buah zakar seorang anak di Depok saat digelandang ke kantor polisi, Kamis 28 September 2023. Polisi dalami dugaan perbuatan itu dengan kematian si anak. TEMPO/Ricky Juliansyah
Korban Engkong, Pelaku Pencabulan yang Remas Buah Zakar Anak di Depok Disinyalir Lebih dari 15

Tindakan pencabulan anak dengan meremas buah zakar korban sudah menjadi kebiasaan kakek itu dan targetnya acak.


Pemeriksaan Saksi Kasus Body Checking Miss Universe, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

2 hari lalu

Provincial Director Miss Universe Indonesia Jawa Barat Rizky Ananda saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemeriksaan Saksi Kasus Body Checking Miss Universe, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Dalam pemeriksaan itu juga akan dilakukan konfrontasi terhadap pihak terlapor dugaan pedlecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia.


Anak 12 Tahun di Depok Tewas usai Buah Zakar Diremas, Ini Penjelasan Guru Besar UI

2 hari lalu

Guru Besar Departemen Ilmu Kesehatan Anak, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Dr. dr. Rini Sekartini, Sp.A(K). ANTARA/Foto: Humas UI
Anak 12 Tahun di Depok Tewas usai Buah Zakar Diremas, Ini Penjelasan Guru Besar UI

Anak berinisial MDF tewas setelah menerima pelecehan seksual oleh seorang kakek. Buah zakar bocah 12 tahun asal Depok sebelumnya diremas pelaku


Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Rio Motret dan Saksi Lain Dipanggil Polisi

3 hari lalu

(ki-ka) Rio Wibowo atau Rio Motret, kuasa hukum Miss Universe Indonesia Mellisa Anggraini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Rio Motret dan Saksi Lain Dipanggil Polisi

Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi untuk kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia hari ini.


Polisi Dalami Kasus Bocah di Depok Tewas Usai Diremas Buah Zakarnya, Korban Pencabulan Diduga Tidak Hanya 1

3 hari lalu

NN, 70 tahun, terduga pelaku pencabulan remas buah zakar seorang anak di Depok saat digelandang ke kantor polisi, Kamis 28 September 2023. Polisi dalami dugaan perbuatan itu dengan kematian si anak. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Dalami Kasus Bocah di Depok Tewas Usai Diremas Buah Zakarnya, Korban Pencabulan Diduga Tidak Hanya 1

Kepada temannya, korban MDF mengeluh sakit dan tidak bisa beraktivitas usai diremas buah zakarnya oleh Engkong di Tapos, Depok.