Tanpa berlama-lama, polisi pun segera menggerebek dan menangkap pelaku di sana. Dari kediaman pelaku, polisi menyita paspor, laptop, telepon genggam, uang tunai Rp 60 dan USD 20 ribu. Yusri mengatakan pelaku kemungkinan merupakan seorang pedofil.
Dari hasil pemeriksaan paspor tersangka, polisi mendapati bahwa nama Russ masuk dalam Red Notice Interpol dan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI). Dalam Red Notice Interpol itu disebutkan Russ telah melakukan penipuan investor sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun.
Dalam aksi penipuan itu, Russ menggunakan modus investasi saham metode cryptocurrency skema ponzi. Selain itu, pelaku juga residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008.
Ia pernah dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.
"Pelaku kami persangkakan di Pasal 76 junto Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002. Ancaman 5 tahun paling singkat dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," ujar Yusri.