TEMPO.CO, Jakarta - Russ Albert Medlin, warga negara Amerika Serikat yang diciduk polisi karena berbuat cabul, merupakan seorang predator anak kambuhan. Dari catatan Red Notice Interpol yang polisi dapatkan, pelaku pernah dihukum dengan perkara serupa saat masih tinggal di Amerika.
"Pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juni 2020.
Atas perbuatannya itu, Yusri mengatakan Russ pernah pernah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada. Saat itu ia didakwa melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video serta gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.
Tak jera dengan hukuman tersebut, pelaku kemudian melakukan penipuan bermodus investasi saham metode cryptocurrency skema ponzi. Dari hasil penipuan itu, ia meraup sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun.
Setelah melakukan penipuan itu, Russ menjadi buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan kabur ke Indonesia sejak 3 bulan yang lalu. Ia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan menempati rumah di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keberadaannya baru terendus polisi setelah pelaku kerap memesan anak di bawah umur untuk melampiaskan nafsu bejadnya.
"Laporan awalnya, masyarakat melaporkan bahwa ada rumah di Jalan Brawijaya sering keluar masuk anak-anak wanita di bawah umur," ujar Yusri.
Hingga pada Senin, 15 Juni 2020, polisi yang sudah mengintai kediaman Russ mendapati 3 orang anak perempuan keluar dari rumah tersebut. Polisi segera mencegat mereka dan melakukan wawancara. Kepada petugas, anak-anak yang berusia 15 tahun dan 17 tahun itu mengaku baru disetubuhi oleh Russ dan diberikan uang sejumlah Rp 2 juta.
Tanpa berlama-lama, polisi pun segera menggerebek dan menangkap buron FBI tersebut. Dari kediaman Russ, polisi menyita paspor, laptop, telepon genggam, serta uang tunai Rp 60 dan USD 20 ribu. Yusri mengatakan pelaku kemungkinan merupakan seorang pedofil.
"Pelaku kami persangkakan di Pasal 76 junto Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 thn 2002. Ancaman 5 tahun paling singkat dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," ujar Yusri.