TEMPO.CO, Tangerang - Terdakwa perkara penghasutan kelompok Anarko, Rio Imanuel Adolof Patinama menceritakan penyiksaan yang dialaminya dan dua kawannya saat penangkapan.
Pemilik Cafe Egaliter yang menjadi terdakwa perkara penghasutan itu ditangkap di kafenya di Kota Tangerang pada 9 April 2020.
Kepada Tempo di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin sore, 15 Juni 2020, Rio menyebutkan dia ditangkap bersama Muhammad Riski Riyanto dan AA, terpidana kasus vandalisme Anarko.
"Penangkapan itu di kafe saya Egaliter," kata Rio. "Saya melihat Riski dan AA digaploki, saya ditodong senjata laras panjang. Kami digiring ke kantor polisi."
Intimidasi tak sampai di situ, saat di kantor Polres Metro Tangerang mereka tak didampingi penasihat hukum saat di BAP (berita acara pemeriksaan). Pemukulan itu berlanjut tak hanya di Polres Metro Tangerang tapi juga di Polda Metro Jaya.
"Saya sudah minta agar didampingi penasihat hukum, tapi tidak boleh. Setelah di-BAP kepala kami sempat ditutup dengan penutup muka dan kantong plastik," ujar mahasiswa sebuah universitas swasta di Pamulang Kota Tangerang Selatan itu.
Keluarga Riski juga mendengar cerita serupa. Bahkan kakak sepupu Riski, Wulan melihat dengan mata kepala sendiri luka lebam di wajah dan betis kaki adiknya itu.
"Luka seperti dipukul pada betis kiri dan pada muka,"kata Wulan ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.
Keluarganya kaget saat beberapa anggota polisi mendatangi rumah Riski di Tanjung Priok pada April lalu. "Mengabarkan kalau adik kami ditangkap karena penghasutan dan vandalisme Anarko, kami kaget bukan kepalang, setahu kami adik bekerja di asuransi tak pernah neko-neko,"ujar Wulan.
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Shaleh Al-Ghifari telah mengetahui adanya tindakan represif aparat seperti yang diceritakan terdakwa kepada tim pengacara LBH Jakarta.
"Kami sudah membuat laporan ke Propam adanya penyiksaan, intimidasi dan tindakan lain. Mereka pernah dilarang bertemu orang tua dan keluarga,"kata Shaleh.
Saat ini Rio dan Riski bersama Rizki Julianda alias RJ alias Zonee asal Bekasi sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ketiganya diancam hukuman 10 tahun bui karena diduga melakukan penghasutan.
Jaksa Penuntut Umum Tri Haryatun mendakwa mereka melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun bui.
Sidang terbuka untuk umum (dengan protokol kesehatan, memakai masker) dipimpin Ketua Majelis hakim Mahmuriadin. Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut umum Tri Haryatun menyatakan terdakwa terdakwa Riski dan Rio menulis ajakan berbuat kerusuhan massal di sejumlah tembok sekitar Pasar Anyar, Tangerang pada April 2020 lalu.
Jaksa menyebut dalam surat dakwaan terdakwa Riski dan Rio menulis “Sudah krisis saatnya membakar”, “Kill the rich”, dan “Mau mati konyol atau melawan.
Adapun JPU menyebutkan terdakwa Julianda memiliki beberapa akun Instagram yang digunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa lain. Mereka menggunakan akun itu untuk berkomunikasi dengan kelompok Anarko lain, seperti Red Amplifier, Mutual Advensif, dan Akar Rumput. Akun-akun itu memiliki ratusan pengikut.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa Julianda memiliki channel di Telegram bernama Keluarga Cendana. Mereka terhubung dengan kelompok lain yang memiliki kesamaan ideologi.
Persidangan kasus penghasutan kelompok Anarko itu dijadwalkan dilamjutkan kembali Senin pekan depan dengan agenda Eksepsi atau jawaban atas dakwaan JPU oleh penasihat hukum terdakwa.
AYU CIPTA