TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat resmi menghentikan aktivitas pemeriksaan orang keluar masuk wilayah setempat di 14 lokasi cek poin mulai Selasa, 16 Juni 2020. Penghentian ini menyusul diberlakukannya adaptasi new normal.
"Cek poin sudah tidak ada di jalan-jalan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani, Selasa, 16 Juni 2020.
Ada 14 titik cek poin yang didirikan pada saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi sejak Maret lalu. Lokasinya berada di perbatasan wilayah dan pusat keramaian seperti stasiun dan terminal. Petugasnya gabungan TNI/Polri dan pemerintah.
Aktivitasnya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada orang yang keluar masuk Kota Bekasi, termasuk pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) demi mencegah penularan virus corona. Setelah penghentian cek poin, maka tak ada lagi pemeriksaan SIKM.
Menurut dia, dasar penghentian aktivitas cek poin ini merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Covid-19 Kota Bekasi. Surat diteken oleh ketua tim itu yang merupakan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. "Berkenaan dengan pemberlakuan tatanan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 Kota Bekasi," kata dia.
Meski demikian, kata dia, pengawasan protokol kesehatan oleh petugas gabungan di tingkat kecamatan tetap dilakukan. Menurut dia, pengawasan dilakukan secara keliling untuk mendisiplinkan masyarakat supaya patuh menjalankan protokol kesehatan.
"Cek poin yang sudah dinyatakan selesai, kegiatan di kecamatan keterpaduan Polri-TNI dan pemkot tetap berlanjut," ucap dia.
Sementara itu, data terkini jumlah kasus Covid-19 di Kota Bekasi terdata sebanyak 11 orang. Sedangkan, pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak dua orang, lalu orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 313 orang.