TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Depok meringkus seorang pria karena diduga hendak mengedarkan uang palsu pada Senin lalu. Pria yang tak disebutkan identitasnya ini tertangkap basah saat membawa uang palsu sebanyak USD 2.800.
"Orang ini mondar-mandir di Jalan Putri Tunggal Harjamukti, Cimanggis, setelah kami periksa tasnya ditemukan USD 2.800 palsu," kata Kepala Tim Jaguar Polresta Depok Iptu Winam Agus saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Juni 2020.
Dari tangan terduga pelaku, polisi juga menyita beberapa lembar uang asing asli. Saat diinterograsi, dia tak tak mengaku sebagai pengedar uang palsu.
"Tapi setelah dicek handphone-nya, ditemukan chat-chat pemesanan uang asing palsu," ujar Agus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terduga pelaku saat itu belum melakukan transaksi uang palsu dan masih menunggu pelanggannya. Di saat menunggu pemesanan, ia keburu diciduk oleh Tim Jaguar yang berpatroli.
Saat ini terduga pengedar uang palsu itu masih ditahan di Polresta Depok untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi masih mencari tahu asal-usul dan pengedaran uang asing palsu tersebut.