TEMPO.CO, Jakarta -Buronan FBI Russ Albert Medlin, warga negara Amerika Serikat yang ditangkap polisi karena melakukan pencabulan 3 bocah, ternyata sudah menetap di Jakarta sejak tahun 2019.
Selama di Jakarta, Medlin yang merupakan buronan FBI sempat tinggal di apartemen dan keluar-masuk Indonesia untuk memperpanjang visa.
"Sejak tahun 2019 dia sudah di sini, kami masih dalami semuanya kenapa dia harus di Indonesia. Dia juga sempat mengontrak di salah satu apartemen di Jakarta, dan memperpanjang visa turisnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 17 Juni 2020.
Mengenai status Medlin yang merupakan buronan FBI tapi bisa masuk Indonesia, Yusri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan imigrasi menyelidiki hal ini.
Namun dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati dokumen perjalanan Medlin seperti paspor dan visa lengkap.
"Kami akan koordinasi dengan teman-teman imigrasi kenapa bisa masuk," kata Yusri.
Polisi sebelumnya menangkap Medlin di rumahnya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2020. Ia ditangkap setelah aksinya mencabuli 3 anak perempuan di bawah umur.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita paspor, laptop, telepon genggam, serta uang tunai Rp 60 dan USD 20 ribu. Yusri mengatakan pelaku kemungkinan merupakan seorang pedofil.
Selain menjadi pelaku pencabulan bocah di bawah umur, berdasarkan Red Notice Interpol, Russ menjadi buronan FBI karena melakukan penipuan bermodus investasi saham metode cryptocurrency skema ponzi. Dari hasil penipuan itu, ia meraup sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 1,08 triliun.
Selain itu, Russ juga ternyata seorang residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika Serikat. Ia pernah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dengan vonis 2 tahun penjara.